Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polemik RUU KUHAP

6 Februari 2014   16:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:05 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penuntutan

Mekanisme ini sering digunakan KPK untuk menimbulkan effek jera kepada para pelaku. Apabila melihat rumusan RUU KUHAP, maka KPK hanya sebagai lembaga subkoordinasi dimana pemberantasan cuma dapat diatasi pada tingkatan “hulu” tanpa menyelesaikan dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku di tingkat hilir.

Lantas apa yang bisa kita bayangkan, apabila mekanisme penuntutan bukan lagi menjadi kewenangan KPK ?

Penyitaan

Sebenarnya mekanisme didalam KUHAP relatif lebih baik. Namun penulis bingung mengapa kemudian mekanisme ini

Putusan Bebas.

Didalam KUHAP sudah diatur bahwa pada prinsipnya putusan bebas tidak dapat dikasasi.

Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni,

Terhadap putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.

Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi.

Sehingga dalam praktek biasa dikenal Putusan bebas Murni (de “zuivere vrijspraak”) dan Putusan Bebas Tidak Murni (de “onzuivere vrijspraak”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun