Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polemik RUU KUHAP

6 Februari 2014   16:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:05 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan bebas murni adalah putusan akhir dimana hakim mempunyai keyakinan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tidak terbukti

Sedangkan Putusan Bebas Tidak Murni (de “onzuivere vrijspraak”) adalah putusan dalam hal batalnya dakwaan secara terselubung atau “pembebasan” yang menurut kenyataannya tidak didasarkan kepada ketidakterbuktiannya apa yang dimuat dalam surat tuduhan.

Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.

Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”.

Putusan bebas tidak murni pernah juga dibahas Pasal 244 KUHAP dalam perkara nomor 17/PUU-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi

Sehingga walaupun rumusan ini “hendak” diatur didalam RUU KUHAP, namun perkembangan hukum yang begitu cepat yang ditandai dengan berbagai yurisprudensi akan kehilangan relevansinya.

Dengan melihat penjelasan yang disampaikan, penulis menganggap bahwa rumusan RUU KUHAP disusun tidak melihat kenyataan di tengah lapangan. Perangkat hukum yang belum berjalan, jumlah penegak hukum, sistem hukum yang masih jauh dari harapan hingga pembahasan KUHAP yang sudah banyak dipertimbangkan didalam putusan MK maupun dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.

Sehingga tidak salah kemudian apabila adanya “tudingan” RUU KUHAP hendak melemahkan KPK dapat dimengerti. Upaya ini terus menerus setelah berbagai serangan kepada KPK tidak mendapatkan dukungan dari publik.

Sekedar mengembalikan ingatan, rumusan ini pernah dijadikan bahan untuk revisi UU KPK. Tapi dukungan dari publik terhadap KPK membuat pembahasan ini kemudian terhenti.

Namun ketika gagal rumusan ini dijadikan bahan revisi UU KPK, materi yang tidak berbeda kemudian dicoba disandingkan di RUU KUHAP.

Padahal para ahli hukum justru memberikan apresiasi kepada KUHAP sebagai salah satu karya terbesar (master piece) anak bangsa keluar dari kungkungan sistem hukum warisan kolonial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun