PPTK sendiri sudah “menemukan” berbagai aliran yang mencurigakan dalam periode waktu sebelum proyek diluncurkan, maupun pada waktu proyek berjalan.
Dengan melihat bagaimana desain skenario yang dimulai dari “penempatan nama perusahaan pelaksanaan pekerjaan (terbukti bodong), hanya sekedar mencantumkan nama komisaris, perusahaan yang “nyata-nyata” milik AU, desain di Kemenpora, maka sangat sulit bagi AU untuk lepas dari tuduhan serius. AU selain menggunakan perusahaan sebagai “penampungan” uang dengan kedok perusahaan pelaksana pekerjaan dari subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang membuktikan bagaimana “kongkalikong busuk” didesain.
Lantas mengapa KPK belum juga menyeret tersangka lainnya setelah pemeriksaan terhadap Anggie Sondakh. Meminjam istilah SBY, KPK harus menggunakan “cara dan timingnya harus tepat”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H