Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menghitung Hari Anas Urbaningrum

3 November 2012   18:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:01 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja dengan gampang kita dapat “menduga” apakah Athiyyah Laila, istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum “memang” pengusaha sebelumnya atau “cuma” sekedar komisaris.

Fakta kedua. Pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum. Sebagai Ketua Umum Partai penguasa, pemeriksaan serius terhadap AU merupakan salah satu kemajuan yang dilakukan KPK. Terlepas dari berbagai perkembangan kemudian, pemeriksaan terhadap AU merupakan “badai politik” kontemporer tanah air. Reaksi publik tidak dapat dihindarkan. Pemeriksaan terhadap AU merupakan salah satu tontotan gratis yang terlalu sayang untuk dilewatkan. Setiap media massa “memberikan” konsentrasi dengan menayangkan secara “live” dan menjadi pembicaraan politik. (http://news.okezone.com/read/2012/07/04/339/658362/mengapa-anas-diperiksa-lagi)

Menurut Nazaruddin, Anas Urbaningrum terlibat, antara lain, di pengadaan sertifikat tanah Hambalang.

AU dan istrinya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat “sekedar” konfirmasi bagaimana uang “mengalir” secara terbatas, tertutup dan mudah dikendalikan.

Persidangan Nazaruddin dan Mindo Rossa Manulang kemudian lebih menjelaskan berbagai “kongkalikong busuk” mendesain bagaimana proses baik sebelum proyek dilaksanakan, sistem pencairan, upeti yang disetor dan bagaimana pula mendesain agar kasus ini dapat dikendalikan.

Kita kemudian “diajari” dengan istilah seperti “apel Malang”, “apel Washington”.

Persidangan terhadap Anggie Sondakh juga memberikan “petunjuk” yang jelas, bagaimana pertemuan di Kemenpora “mendesain” bagaimana proyek ini berhasil. Desain itu kemudian dinikmati oleh Anggie Sondakh yang dituduh Jaksa penuntut umum “terima uang” Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

Bahkan temuan BPK juga “memaparkan” Andi Mallaranggeng memimpin rapat degnan Komisi Olahraga 8 hingga 10 kali rapat. (http://www.tempo.co/read/news/2012/11/03/063439446/Menteri-Andi-Disebut-10-Kali-Rapat-Bahas-Hambalang)

Persidangan Nazaruddin dan Mindo Rossa Manulang dapat dijadikan “fakta-fakta” persidangan yang dalam istilah teknis hukum dikategorikan sebagai keterangan saksi yang kemudian “menggiring” dan menyeret AU.

Tentu saja informasi yang sudah menjadi pengetahuan publik harus dilakukan verifikasi yang dapat menjerat ke muka persidangan. Secara teknis bahasa yang digunakan “harus didukung alat bukti” sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP.

Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam aliran dana Hambalang ini. Dalam laporan auditnya, BPK menyatakan telah menemukan sejumlah aliran dana, di antaranya kepada PT Dutasari Citra Laras yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75 miliar. (http://www.tempo.co/read/beritafoto/3926/BPK-Serahkan-Hasil-Audit-Hambalang-ke-DPR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun