Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kesemwrawutan Hukum Indonesia

1 April 2011   19:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:12 9210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia juga merumuskan sistem hukum juga terjadi pada pengakuan adanya hukum agama terutama Hukum Islam (Islam Law - Kompilasi Hukum Islam) yang termaktub dalam pelaksanaan Peradilan Agama sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Juga adanya pengakuan yang meletakkan hukum adat (Customary Law System) dalam merumuskan sistem hukum Nasional. Dari paparan singkat inilah, penulis hanyalah memaparkan bahwa walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, namun dalam dimensi yang lain juga mengadopsi sistem hukum yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon, pengakuan hukum agama terutama Hukum Islam dan pengakuan untuk meletakkan hukum adat dalam merumuskan sistem hukum nasional.

Dengan mengadopsi berbagai sistem bukum, Indonesia mengalami keanekaragaman kebijakan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Berdasar politik konstitusi, maka sistem dan lembaga peradilan yang merupakan bagian distribusi kekuasaan negara menjadikan keanekaragaman bidang yudikatif. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi.
Dengan demikian, maka sistem hukum Eropa kontinental lebih dikenal sebagai "civil law" yang berangkat dari pemikiran positivisme. Sedangkan Anglo Saxon dikenal "common law" yang berangkat dari pemikiran social-jurisprudence. Sebagian juga memberikan istilah "case law.

Selain itu juga, kita juga menganut sistem hukum Islam yang ditandai dengna UU No. 8 Tahun 1989. UU ini memberikan mandat untuk sengketa keperdataan yang beragama islam (baca Perceraian, waris dan sebagainya).

Dengan mengadopsi berbagai sistem bukum, Indonesia mengalami keanekaragaman kebijakan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Berdasar politik konstitusi, maka sistem dan lembaga peradilan yang merupakan bagian distribusi kekuasaan negara menjadikan keanekaragaman bidang yudikatif. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi.
Dengan demikian, maka sistem hukum Eropa kontinental lebih dikenal sebagai "civil law" yang berangkat dari pemikiran positivisme. Sedangkan Anglo Saxon dikenal "common law" yang berangkat dari pemikiran social-jurisprudence. Sebagian juga memberikan istilah "case law".

Berbagai peradilan khusus dibentuk dalam peradilan umum : Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan,
Pengadilan Hak-hak Asasi Manusia. Bahkan, pengadilan HAM terdiri atas peradilan HAM ad hoc untuk pelanggaran berat HAM sebelum UU No 26/2000, dan peradilan HAM bukan ad hoc untuk pelanggaran berat HAM yang terjadi sejak 2000.

Pada peradilan TUN ada Pengadilan Pajak, yang merupakan peradilan khusus perpajakan dengan yurisdiksi khusus TUN. Peradilan khusus militer memeriksa sengketa TUN militer. Untuk otonomi daerah, di Aceh Mahkamah Syar'iyah menggabung kekhususan dua yurisdiksi khusus sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama" dan sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum

Jadi, ada berbagai UU yang mengatur dan membentuk peradilan. Pengadilan Niaga dibentuk dengan UU Kepailitan 1998. Pengadilan Perburuhan dibentuk melalui UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004, dan diatur bersama dengan mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi di bidang perburuhan. Pengadilan Perikanan diatur melalui UU Perikanan 2004.

MEKANISME PENGAJUAN DAN MATERI PERKARA

Sebagai contoh tindak pidana korupsi menjadi kewenangan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan. Tindak pidana kehutanan menjadi kewenangan Kepolisian dan Kehutanan, tindak pidana narkotika menjadi kewenangan Kepolisian dan BNN. Belum lagi, hampir setiap instansi mempunyai penyidik melakukan penyidikan terhadap kejahatan tertentu.

Terhadap pelaku, juga harus dipastikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dimuka persidangan. Apabila pelaku merupakan anggota TNI maka tunduk kepada Pengadilan Militer atau pelaku dibawah umur tunduk kepada pengadilan anak. Begitu juga terhadap korban, apabila korban masih dibawah 18 tahun, maka diterapkan UU No. 23 tahun 2002, korban perempuan maka diterapkan UU KDRT dan seterusnya.

Sedangkan Gugatan perdata yang diajukan juga melalui mekanisme Peradilan yang berbeda. Terhadap gugatan yang penggugat dan tergugatnya beragama Islam (perceraian, waris) maka tunduk kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur didalam UU No. 8 Tahun 1989, non muslim tunduk kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun