Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

UU Perkebunan dalam Problematika Praktek Peradilan

3 Maret 2011   16:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:06 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga sudah sah dan pantas menurut hukum apabila orang karena fakta-fakta atau keadaan-keadaan menunjukkan Ia patut dinyatakan tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana ("als verdachte wordt aangemerkt degene te wiens aanzien uit feiten of omstadigheden een redelijk vermoeden van achuld aan eenig strafbaar feit voorvloit").

Problematika inilah yang kemudian menimbulkan ketidakadilan. Secara kasat mata, perbuatan para terdakwa yang melakukan "aksi menghentikan alat berat" kemudian digeser menjadi perbuatan yang memenuhi kualifikasi perbuatan pidana sebagaimana diatur didalam pasal 47 junto pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004.

Penerapan UU Perkebunan kemudian menggeser hak kepemilikan warga masyarakat Pring Baru didalam memperjuangkan tanahnya yang digusur PTPN VII. Dari dimensi inilah, kemudian menjadi alat penindas dan menjadi algojo yang terbukti effektif didalam membungkam perlawanan masyarakat.

Rudolf von Jhering melukiskan keadaan itu dengan "...hukum itu munafik dan mitos belaka. Hukum itu Cuma bagus untuk dituliskan, tetapi praktiknya lain."

J.E Sahetapy pernah mengingatkan "Emil Bruner menulis "Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter" (menderita adalah pahit, tetapi menderita karenaketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun