Secara ringkas telah dijelaskan, Pasal 47 junto pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004 menyatakan " "melakukan tindakan berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan".
Penjelasan Pasal 21 "Yang dimaksud dengan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman,antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunnya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Menurut berbagai sumber, Yang dimaksudkan dengan panen adalah "Dalam pertanian, panen adalah kegiatan mengumpulkan hasil usaha tani dari lahan budidaya". Sedangkan yang dimaksudkan dengan "pemeliharaan" (1) Penyiangan, (2) Pemupukan (3) Pemangkasan, (4) Penjarangan.
Dengan menggunakan penjelasan pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004, maka perbuatan para terdakwa "aksi menghentikan alat berat" tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004. Atau dengan kata lain, perbuatan para terdakwa yang melakukan "aksi menghentikan alat berat" tidak dapat dikualifikasikan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman,antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Melakukan "aksi menghentikan alat berat" tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan yang mengakibatkan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan "aksi menghentikan alat berat" tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunnya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Sehingga tidak salah apabila dinyatakan, "aksi menghentikan alat berat" tidak mengakibatkan "terganggunya usaha perkebunan".
Dengan demikian, fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan tidak terdapat perbuatan yang bertujuan "tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman,antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya atau penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tindakan lain yang mengakibatkan terganggunnya usaha perkebunan adalah, antara lain, tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya sebagaimana diatur didalam pasal 47 junto pasal 21 UU No. 18 Tahun 2004.
Dalam lapangan ilmu hukum, tidak terdapat "means rea" atau "kehendak jahat" sehingga dengan demikian asas "geen straf zonder schul beginsel" atau "tiada pidana tanpa kesalahan yaitu "Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea" tidak terbukti.