Dalam tatanan teknis, umat Islam dihadapkan pada problem teknis terkait dengan formulasi dan artikulasi hukum-hukum modern. Banyak di kalangan umat Islam percaya bahwa warisan hukum yang mereka miliki sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan, baik di segala ruang maupun waktu. Mereka cenderung ingin menerapkan apa yang diwariskan generasi masa lalu tanpa bisa membedakan antara ilmu hukum dan hukum itu sendiri sebagai produk.Â
Itulah mengapa sangat ditekankan kepada pemerintah sebagai pemegang jabatan atas pemerintahan di Aceh agar dapat menelisik kembali dampak yang akan timbul apabila baik masyarakat maupun pemerintah itu sendiri menerapkan pola hidup yang rujukannya cenderung melihat generasi masa lalu tanpa melihat kembali pedoman hidup sebenarnya yaitu Al-Qur'an yang merupakan sumber hukum utama.
Disaat kita memahami makna Al-Qur'an sebagai sumber utama dalam hukum Islam, maka akan terasa sedikit aneh dimana kitab yang seharusnya menjadi rujukan umat Islam seakan tertimbun begitu saja ketika ada hal lain yang dijadikan pedoman. Karena kita sebagai generasi sekarang ini seakan lebih menyukai pemikiran yang praktis yang tanpa disertai teori atas data dan fakta yang sebenarnya terjadi.
Menelisik kembali akan maksud dari kalimat Firman ke Gerakan, yang menjadi poin penting disini ialah bahwasanya kita sebagai umat Islam yang bercita-cita mewujudkan kembali Aceh  dalam bingkai Dinul Islam maka harus dapat berusaha untuk dapat kembali menyadarkan kaum mayoritas yang seakan terpaku pada kalimat "kita harus mengikuti generasi masa lalu" kepada sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur'an yang tidak lain ialah kitab yang diturunkan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui malaikat Jibril Kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wassallam. Bahkan pemerintah juga harus ikut andil untuk menjalankan perintah ini, dimana dalam menjalankan jabatan, membuat program atau melaksanakan gerakan penyelesaian suatu perkara haruslah merujuk kembali kepada Al-Qur'anul Karim.
Membangun Generasi Qurani
Masih terfokus kepada satu pembahasan yaitu mengenai Al-Qur'an, maka dalam mewujudkan cita-cita untuk membentuk Aceh dalam bingkai Dinul Islam diperlukan satu program dari pemimpin yang disepakati sesama pemerintah yaitu bagaimana untuk dapat melakukan suatu tindakan serius dalam membangun Generasi Qur'ani. Karena sebenarnya jatuh bangunnya ummat Islam tergantung dari pada jauh dekatnya ummat dengan kitab sucinya. Bila ummat Islam benar-benar menjadikan Qur'an sebagai pedoman hidupnya niscaya ummat akan maju, cerdas, jaya dan sejahtera. Karena Al-Qur'an akan menuntunnya untuk selamat dan sukses didunia dan diakhirat.
Disaat mereka jauh dari Al-Qur'an sebagai pedoman hidup, disini pulalah letak kelemahan dan kemunduran Ummat Islam. Orang-orang kafir yang senantiasa benci dengan ajaran Islam, senantiasa mencari jalan untuk melemahkan serta mengalahkan ummat Islam. Dan jalan yang mereka tempuh adalah menjauhkan ummat Islam dari Al-Qur'annya. Sebab Al-Qur'an adalah pedoman hidup nya, kapan ummat Islam jauh dari pedoman hidupnya maka akan mudah untuk dikalahkan. Dampak tersebutlah yang seakan tidak kita sadari bahkan mempersulit tujuan untuk mewujudkan Aceh dalam bingkai Dinul Islam.
Implementasi Syariat Islam di Aceh
Sebenarnya Perdebatan soal pemberlakuan Syariat Islam sampai saat ini masih menyisakan Pro dan Kontra, terutama di Negara-negara yang secara resmi bukan sebagai Negara Islam. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk kita ikut memperdebatkannya, karena sebenarnya sah-sah saja dikala pemberlakuan Syariat Islam dipandang buruk bahkan ditolak terang-terangan di Negara yang secara resmi bukan Negara Islam, karena penganutnya juga sangat Minoritas disana.Â
Tetapi permasalahan yang patut menjadi objek pembahasan kita sebenarnya adalah disaat Indonesia yang merupakan Negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia masih memperdebatkan makna Islam itu sendiri, bahkan ada oknum yang menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak lahir cabang dari Agama Islam, seperti Islam Liberal, Islam Moderat, Islam Sekuler dll.
Namun jika kita membahas lebih khusus dalam konteks regional mengenai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, maka tidak dapat dipungkiri bahwa Aceh merupakan provinsi yang dimana penerapat Syariat islamnya cukup melekat. Dibuktikan dengan adanya perundang-undangan dalam perspektif Syariah, yaitu PerDa Syariah.