Mohon tunggu...
muspitasari
muspitasari Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi tanaman

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Di PMM Ada Fitur Pengelolaan Kinerja, Apa Tujuannya?

4 Januari 2024   12:42 Diperbarui: 4 Januari 2024   12:51 2390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/perencanaan

Pada bagian Praktik Pembelajaran, guru dan kepala sekolah akan menyusun rencana kinerja untuk satu semester yang mencangkup indikator kinerja yang ingin dicapai, bukti kinerja dan juga target capaian kinerja melalui musyawarah dengan kepala sekolah. Indicator kinerja yang dimaksud direkomendasikan berdasarkan penilaian dari raport Pendidikan pada satuan Pendidikan. Dari 8 indikator penilaian kinerja, guru dapat memilih satu indikator berdasarkan raport Pendidikan satuan Pendidikan yang memiliki penilaian kurang/ cukup yang menjadi focus peningkatan kinerja.

2. Pelaksanaan Kinerja

Pada tahap ini guru dan kepala sekolah akan melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun, kegiatan pada tahap ini bisa berupa mencatat dan megumpulkan bukti kinerja berupa dokumen – dokumen yang perlu di siapkan, foto – foto bahkan video yang bisa merekam pelaksanaan kinerja yang sedang dilakukan

3.  Penilaian Hasil Kinerja

Pada tahap ini, penilaian hasil kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah berdasarkan bukti – bukti yang sudah dikumpulkan. Penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar untuk memberikan umpan balik dan pengembangan karir kompetensi bagi guru dan juga kepala sekolah

 

Kapan Fitur Pengelolan Kinerja di gunakan ?

Untuk Guru Fitur Pengelolaan Kinerja dilaksanakan 2 periode disetiap tahunnya. Periode pertama Januari – Juni, Peride kedua Juli – Desember.

Untuk Periode pertama, Alur Pengelolaan Kinerja sebagai berikut :

https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/perencanaan
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/perencanaan

Untuk tahap Perencanaan, guru sudah bisa menyusun perencanaan mulai 1 Januari 2024 sedangkan Kepala Sekolah bisa melakukan tahap perencanaan dimulai 15 Januari 2024, tahap perencanaan ini juga dilakukan pada bulan januari dan Juni di setiap tahunnya. Sedangkan pelaksanaan periode pertama bulan februari sampai dengan Mei dan periode ke dua pada bulan Agustus sampai November dan terakhir tahap penilaian dilaksanakan bulan Juli dan Desember juga di setiap tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun