Pada bagian Praktik Pembelajaran, guru dan kepala sekolah akan menyusun rencana kinerja untuk satu semester yang mencangkup indikator kinerja yang ingin dicapai, bukti kinerja dan juga target capaian kinerja melalui musyawarah dengan kepala sekolah. Indicator kinerja yang dimaksud direkomendasikan berdasarkan penilaian dari raport Pendidikan pada satuan Pendidikan. Dari 8 indikator penilaian kinerja, guru dapat memilih satu indikator berdasarkan raport Pendidikan satuan Pendidikan yang memiliki penilaian kurang/ cukup yang menjadi focus peningkatan kinerja.
2. Pelaksanaan Kinerja
Pada tahap ini guru dan kepala sekolah akan melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun, kegiatan pada tahap ini bisa berupa mencatat dan megumpulkan bukti kinerja berupa dokumen – dokumen yang perlu di siapkan, foto – foto bahkan video yang bisa merekam pelaksanaan kinerja yang sedang dilakukan
3. Â Penilaian Hasil Kinerja
Pada tahap ini, penilaian hasil kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah berdasarkan bukti – bukti yang sudah dikumpulkan. Penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar untuk memberikan umpan balik dan pengembangan karir kompetensi bagi guru dan juga kepala sekolah
Â
Kapan Fitur Pengelolan Kinerja di gunakan ?
Untuk Guru Fitur Pengelolaan Kinerja dilaksanakan 2 periode disetiap tahunnya. Periode pertama Januari – Juni, Peride kedua Juli – Desember.
Untuk Periode pertama, Alur Pengelolaan Kinerja sebagai berikut :
Untuk tahap Perencanaan, guru sudah bisa menyusun perencanaan mulai 1 Januari 2024 sedangkan Kepala Sekolah bisa melakukan tahap perencanaan dimulai 15 Januari 2024, tahap perencanaan ini juga dilakukan pada bulan januari dan Juni di setiap tahunnya. Sedangkan pelaksanaan periode pertama bulan februari sampai dengan Mei dan periode ke dua pada bulan Agustus sampai November dan terakhir tahap penilaian dilaksanakan bulan Juli dan Desember juga di setiap tahunnya.