Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah dan Masa Depan Pembangunan yang Berkeadilan dan Merata di Indonesia

18 Januari 2025   18:08 Diperbarui: 18 Januari 2025   18:08 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Enam tujuan besar dari pendirian Badan Bank Tanah (Sumber: banktanah.id yang diedit sendiri melalui Canva)

Makna Pembangunan Berkeadilan dan Merata

Hingga akhir 2024, Badan Bank Tanah mencatat total aset lahan seluas 33.115,6 hektar. Tanah-tanah tersebut tersebar di 45 kabupaten/kota di mana Poso, Sulawesi Tengah menduduki peringkat pertama dengan jumlah lahan terbanyak sebesar 6.647,35 Ha disusul kemudian wilayah IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan total 4.161,9 Ha.

Persebaran tanah Badan Bank Tanah tahun 2024 (Sumber: Booklet Badan Bank Tanah 2024)
Persebaran tanah Badan Bank Tanah tahun 2024 (Sumber: Booklet Badan Bank Tanah 2024)

Badan Bank Tanah menargetkan total lahan seluas 140.000 hektar pada 2025. Dari jumlah tersebut, 120.000 hektar diperkirakan berasal dari pelepasan kawasan hutan yang beralih fungsi, sementara sisanya akan dihimpun dari sumber-sumber lain seperti tanah telantar, bekas tambang, hingga tanah hasil reklamasi. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan manfaat tanah untuk kesejahteraan rakyat.

Komitmen ini sejalan dengan visi jangka panjang Indonesia emas 2045 yakni mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Efek jangka pendek mungkin tidak begitu terasa, namun jika tanah-tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, bekas tambang, hingga tanah hasil reklamasi dimanfaatkan sebaik mungkin dengan berpedoman pada asas berkeadilan dan kesetaraan, maka bukan suatu hal mustahil jika pembangunan kewilayahan tidak akan berpusat di Jawa saja.

Pembangunan berkeadilan dan merata adalah ketika seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama tidak memandang apakah dia seorang pemilik modal besar atau masyarakat menengah ke bawah, tidak melihat juga apakah dia dari Jawa atau luar Jawa, apakah dia seorang investor atau petani kecil.

Memang, tidak ada status tanah yang benar-benar clear and clean, kemungkinan muncul klaim antar pihak akan selalu ada--- sudah ada beberapa kasus tanah sengketa yang ditunggangi dari jual beli tanah oleh oknum kepala desa atau LSM. Bank Tanah selalu melihat aspek histori dengan jeli dan teliti termasuk memastikan dokumen-dokumen penunjang yang asli dan valid di mata hukum.

Negara melalui Badan Bank Tanah perlu selalu menjamin amanah yang diberikan tidak diselewengkan oleh pihak atau oknum tertentu. Guru besar FH UGM Prof Dr.Maria SW Sumardjono dalam webinar "Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan" mengatakan bahwa ekonomi berkeadilan tidak bisa dipisahkan dari pembangunan berkeadilan, negara perlu hadir dalam keberpihakannya pada mereka yang lemah dan memberikan kesempatan yang setara.

Tonton videonya di sini

Oleh sebab itu tata kelola yang baik sangat dibutuhkan untuk menghindari korupsi institusional. Dan saya percaya Badan Bank Tanah mampu menciptakan tata kelola yang baik itu melalui berbagai inovasi dan gebrakan barunya, tentunya dengan mengedepankan aspek transparansi, akuntabel, dan berkeadilan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun