Kendaraan jemputannya pun tidak boleh melebihi muatan. Tapi apa iya semua perusahaan mau menerapkan kebijakan berisiko itu? Pendapatan mereka juga pasti tidak sebanyak hari biasanya sampai PHK ada di mana-mana.
Tapi kembali lagi ke masalah awal, apa iya aturan-aturan di atas mampu menghentikan bencana Covid-19 dari bumi Indonesia?
Apakah itu semua cukup? Saya rasa tidak, masih diperlukan aturan-aturan ketat lainnya supaya pegerakan warga benar-benar dibatasi sekalipun KRL tetap beroperasi.Â
Jangan malah menolak menyetop KRL tapi aturan masih belum begitu tegas dan ketat. Aturan masih longgar dan seolah cuek, ini yang berbahaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H