Mohon tunggu...
Gaya Hidup

Khamar, Najiskah?

22 Maret 2016   16:41 Diperbarui: 22 Maret 2016   17:00 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Diantara benda yang najis adalah khamar dan minuman memabukan. Khamar itu najis karena dalam ayat tentang haramnya khamar, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai rijsun, dimana Allah Ta’ala berfirman : “Itu adalah rijsun dan termasuk perbuatan syaithon” (QS. Al-maidah : 90). Dan yang dimaksud dengan rijsun adalah najis”.[1]

As-Sarokhsi (w. 483 H) dalam kitab Al-Mabsuth, beliau berkata :

بخلاف الخمر فإنّ عينها نجس

“… berbeda dengan khamar, sesungguhnya zatnya itu benda najis”.[2]

2.      Madzhab Al-Malikiyyah

Ar-Ru’aini (w. 954 H) dalam kitabnya yang berjudul Mawahib Al-Jalil Fi Syarhi Mukhtashor Kholil berkata :

لا ينتفع بشيء من النّجاسات في وجه من الوجوه حتّى لو أراق إنسان خمرا في بالوعة فإن قصد بذلك دفع ما اجتمع فيها

“Tidak boleh memanfaatkan sesuatu yang najis dalam berbagai hal, bahkan misalnya seseorang membuang khamar kedalam selokan dengan maksud menghilangkan sampah”.[3]

Al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab adz-dzakhiroh berkata :

ونجاسة الخمر معلّلة بالإسكار وبطلب الإبعاد

“Najisnya khamar adalah karena ia memabukkan dan dituntut untuk dijauhi”.[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun