Mohon tunggu...
Murni Oktarina
Murni Oktarina Mohon Tunggu... Auditor - Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Lahir dan menetap di Palembang. Penulis Novel Merindumu, Novel Goodbye My Days, dan Buku Kumpulan Cerpen Penantian di Bawah Sakura

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tentang GISA di Sumatera Selatan

11 Juli 2018   10:10 Diperbarui: 11 Juli 2018   11:18 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Sudah memiliki suket (Surat Keterangan): Fotocopy KK, suket perekaman

Berikut prosedur kegiatannya:

Di halaman Asrama Haji Sumsel disediakan 3 tenda untuk antrian bagi masyarakat yang ingin membuat KTP dikarenakan hilang, rusak, atau sudah memiliki suket. Khusus yang baru perekaman, tempatnya dibedakan. Sebaiknya datang lebih pagi karena antrian sangat panjang.

Tidak ada nomor antrian sehingga berdasarkan tempat duduk saja satu per satu akan ke depan untuk menemui petugas. Di depan, para petugas akan memberikan formulir yang harus diisi. Setelah formulir diisi, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan disatukan bersama formulir. Kemudian dikumpulkan kepada petugas.

Terakhir,  petugas akan memberikan tiket berisi nomor untuk pengambilan KTP yang sudah jadi di hari jumat (13 Juli 2018). Pengambilan KTP bisa diwakilkan asal membawa nomor yang telah diberikan. Semoga di hari Jumat nanti, KTP benar-benar sudah jadi ya. Aamiin....

(Murni Oktarina)

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Kompasianer Palembang
Kompasianer Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun