Kabar baik nih untuk masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini belum memiliki KTP Elektronik. Disdukcapil Sumsel dalam Program GISA mengajak masyarakat untuk mengurus KTP yang hilang, rusak, atau memang belum pernah melakukan perekaman data.
GISA memiliki 4 pedoman yaitu program sadar:
1. Kepemilikan dokumen penduduk
2. Pemutakhiran data penduduk
3. Pemanfaatan data penduduk
4. Melayani administrasi kependudukan
Khusus Sumsel, kegiatan ini dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 yang bertempat di halaman Gedung Serbaguna Asrama Haji Sumsel (arah Bandara SMB II). Dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Masyarakat yang belum pernah membuat KTP Elektronik: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
2. KTP Hilang: Fotocopy KTP, fotocopy KK, dan fotocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. KTP Rusak: KTP fisik, fotocopy KTP, fotocopy KK