Didit saat rapat mengungkapkan dia sempat dihubungi pengusaha Zirkon yang mengatakan DPRD Babel telah menghambat investasi di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hal ini dibantah Didit. Dia mengatakan meski Perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral Zirkon dan ikutannya belum bisa mengirim keluar, karena harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub). (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!