Didit saat rapat mengungkapkan dia sempat dihubungi pengusaha Zirkon yang mengatakan DPRD Babel telah menghambat investasi di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hal ini dibantah Didit. Dia mengatakan meski Perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral Zirkon dan ikutannya belum bisa mengirim keluar, karena harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub). (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H