Mohon tunggu...
Muri Setiawan
Muri Setiawan Mohon Tunggu... Wartawan -

Wartawan wowbabel.com, portal media lokal Bangka Belitung. Pernah bekerja di Bangka TV, Sarana TV, Koran Babel, TVRI, Koran Kite dan Klik Babel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengiriman Zirkon Harus Dua Tahun Pasca Penetapan Perda

7 Februari 2019   16:47 Diperbarui: 7 Februari 2019   16:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Wakil Ketua III DPRD provinsi Kepulauan Babel, Deddy Yulianto ikut angkat bicara soal pengiriman Zirkon keluar Babel.

Ditegaskan Dedy, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan baru disahkan tanggal  23 Januari  2019 dan belum dikeluarkan Pergub, sebagai petunjuk teknis, namun ada perusahan yang berani mengirimkan Zircon keluar Babel.

"Perda baru disetujui, sehari kemudian sudah dilakukan pengiriman. Ini kita pertanyakan. Kita meminta  kepolisian menindaklanjuti pengiriman dan asal usul Zircon tersebut," tukas Dedi Yulianto dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Babel, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Babel, Kombes (Pol) Mukti Juharsa mengaku siap menindaklanjuti pengiriman zircon tersebut.

"Kita siap tindak lanjuti, pada intinya barang-barang ini bisa keluar dari Bangka Belitung dua tahun setelah keluarnya Perda. Saya hanya mengutip bahasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mempertanyakan pengirim mineral ikutan Zircon ke luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Didit menilai hal itu tidak resmi kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui. Pihak keamanan diminta menindaklanjuti pengiriman Zirkon tersebut.

"Perda baru disahkan 23 Januari 2019, Perda ini belum disosialisasi, Pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti Zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal," kata Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus pengiriman Zirkon, Rabu (6/2/2019) kemarin.

RDP digelar DPRD Babel setelah diketahui adanya pengiriman 2,493 ton Zircon yang diangkut  Kapal Tongkang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Tongkang Ocean II bermuatan 2.500 ton mineral ikutan yang ditarik Tugboat Puspa Bahari tersebut, bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan. Saat berlayar di perairan Serdang Belitung Timur, Tugboat penarik tongkang diterjang badai dan mengalami kebocoran. Begitupun tongkang yang kandas ikut bocor. 

"Perda ini kita buat agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukum. Hasilnya untuk menambah PAD bagi daerah dan juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan tetapi bila perda mineral ikutan Timah belum ada Pergubnya, Belum ada petunjuk teknis atau pelaksaaan teknis, aturan pelaksanaan Perda itu adalah Pergub," kata Didit.

RDP dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto beserta anggota DPRD Babel lainnya. Sementara pihak eksekutif dihadiri oleh Kadis ESDM Babel, Suranto beserta staf, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel dan  Direktur Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Mukti Juharsa beserta anggotanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun