Nama/NIM: Murdiyanti/55521120028
Mata Kuliah: Perpajakan Internasional
Nama Dosen: Prof. Apollo
Kampus: Universitas Mercu Buana
What: Pajak Berganda Internasional
Perjanjian bilateral berupa perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B bersumber pada suatu model yang diterima oleh negara-negara di dunia. Perkembangan jaringan P3B yang ada saat ini, merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi pajak berganda.
P3B adalah suatu perjanjian internasional, dalam satu/lebih instrument dengan nama apapun yang disepakati oleh (bilateral) atau lebih negara (multilateral) dan tunduk pada Hukum Internasional. P3B juga dapat di definisikan sebagai suatu perjanjian internasional di bidang perpajakan antara kedua negara guna menghindari adanya pembajakan ganda supaya tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip yang saling menguntungkan di antara kedua negara serta dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat pada perjanjian tersebut.
Pajak Berganda Internasional memiliki peran penting yaitu untuk menghapus atau mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda antar negara. Karenanya hal tersebut penting juga untuk mencegah penyelewengan pajak melalui pertukaran informasi serta dapat juga untuk memajukan perdagangan internasional dengan memberikan pengurangan dari tarif pajak negara sumber sehingga dapat meningkatkan arus modal dan investasi.
Untuk menerapkan praktik P3B di Indonesia, berikut ini beberapa dasar Hukum penerapan P3B:
1. Pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara lain".