Ada juga peraturan lain yaitu Surat Edaran Menteri Keuangan atau biasa disebut sebagai SE Menteri Keuangan. Dengan adanya beberapa produk hukum tersebut maka diharapkan tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia dapat terus meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut tercermin dari data penerimaan negara dari sektor perpajakan yang diharapkan terus tumbuh seiring dengan pencapaian target penerimaan pajak setiap tahun.
Beberapa peraturan perpajakan terus dikeluarkan oleh otoritas pajak, yang menunjukkan bahwa semakin dinamisnya kehidupan perkembangan perekonomian di Indonesia. Khususnya pada ketentuan terkait dengan pemeriksaan pajak, diharapkan menjadi guidance bagi pemeriksa pajak maupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang secara rutin telah dilaksanakan. Beberapa kriteria yang merupakan alasan pemeriksaan pajak dilaksanakan yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai pemeriksaan rutin, dalam hal ini dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak, maka tanpa memerlukan analisis risiko ketidakpatuhan wajib pajak bahwa pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak;
2. Sebagai pemeriksaan khusus, dalam hal ini apabila berdasarkan pada keterangan lain berupa data (audit based on data) yang menunjukkan adanya indikasi awal bahwa wajib pajak tidak patuh serta berdasarkan dari hasil analisis risiko pemeriksa (risk based audit)Â yang mungkin memberikan indikasi bahwa adanya ketidakpatuhan dibidang perpajakan.
Menurut pendapat Derrida bahwa "penandaan" dari produk hukum patuh pajak, yang dapat dipahami secara lebih luas, bahwa selalu mengacu kepada adanya tanda-tanda yang lain, dan seseorang itu tidak akan pernah bisa mencapai tanda yang hanya mengacu kepada dirinya sendiri. Menurut Derrida, bahwa semua produk tulisan hukum pajak baik itu berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, untuk menjadi apa-adanya, sehingga harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa adanya setiap penerima yang ditentukan secara empirik.Â
Audit dibidang perpajakan merupakan sebagai sarana otoritas pajak untuk tetap meningkatkan upaya penerapan produk hukum pajak. Segala upaya tetap dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap berusaha menyempurnakan produk-produk hukum yang dikeluarkan tetap menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan perpajakan di Indonesia.
Sumber:
Web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id_belajar pajak)
Kumpulan Materi 1-6_Modul Mata kuliah pengawasan pajak Universitas Mercu Buana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H