Sistem perpajakan tersebut mengharuskan wajib pajak menghitung, melaporkan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem tersebut, maka otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, melaksanakan fungsi dan tugasnya yaitu memberikan pembinaan/penyuluhan, pelayanan dan pengawasan. Pada proses pelaksanaan fungsi dan tugasnya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha melakukan usaha sebaik mungkin untuk memerikan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam proses pemungutan pajak, terdapat otoritas pemungut pajak dalam hal ini jika di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Menurut beberapa ahli ekonomi, pemungutan atas pajak dalam suatu negara meliputi beberapa asas antara lain:
1. Adam Smith mengutarakan beberapa asas pemungutan pajak, beberapa diantaranya yaitu:
a. Adanya asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh negara harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan dari wajib pajak. Otoritas negara tidak diperbolehkan untuk berlaku diskriminatif terhadap wajib pajak;
b. Adanya asas Certainty, bahwa segala bentuk pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga bagi wajib pajak yang melanggar maka dapat dikenai sanksi hukum;
c. Adanya asas Convinience of Payment, pemungutan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat untuk wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilan atau pada saat wajib pajak menerima suatu hadiah;
d. Adanya asas Efficiency, yaitu biaya pemungutan pajak diupayakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi adanya biaya pemungutan pajak lebih besar daripada hasil pemungutan pajak itu sendiri.
2. Menurut W.J. Langen, beberapa asas pemungutan pajak, diantaranya sebagai berikut:
a. Adanya asas daya pikul, yaitu besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan dari besar atau kecilnya penghasilan pada setiap wajib pajak. Apabila semakin tingginya penghasilan, maka akan semakin tingginya pajak yang akan dibebankan;
b. Adanya asas manfaat, yaitu pajak yang dipungut oleh suatu negara harus dipergunakan untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat untuk kepentingan umum;
c. Adanya asas kesejahteraan, yaitu pajak yang dipungut oleh suatu negara dipergunakan untuk upaya meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat;