Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis ke-6: Kritik Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrinda

9 April 2023   23:05 Diperbarui: 9 April 2023   23:51 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Adanya asas kesamaan, yaitu pada kondisi yang sama di antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama atau maksudnya setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan yang sama;

e. Adanya asas beban yang sekecil-kecilnya, yaitu pajak yang dipungut diusahakan sekecil-kecilnya atau serendah-rendahnya jika dibandingkan dengan nilai objek pajak, sehingga tidak akan memberatkan pada wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, menyampaikan beberapa asas terkait pemungutan pajak, diantaranya sebagai berikut:

a. Adanya Asas Politik Finansial, yaitu pemungutan pajak di suatu negara jumlahnya memadai, sehingga dapat membantu membiayai atau dapat mendorong semua aktivitas negara;

b. Adanya Asas Ekonomi, yaitu penentuan suatu objek pajak harus tepat, contohnya: pajak atas pendapatan, pajak atas pembelian barang-barang mewah;

c. Adanya Asas Keadilan, yaitu pajak dipungut diberlakukan secara umum atau tanpa adanya diskriminasi, untuk kondisi yang sama maka harus diperlakukan dengan sama juga;

d. Adanya Asas Administrasi, yaitu berkaitan dengan masalah kepastian dibidang perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), kadanya keluwesan dalam penagihan (bagaimana cara membayar pajaknya) serta besarnya biaya pajak yang dibebankan;

e. Adanya Asas Yuridis, yaitu segala pungutan pajak dilakukan berdasarkan atas undang-undang.

Pemeriksaan Pajak biasanya dilakukan untuk  menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan Pajak dilaksanakan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dan meningkatan kepatuhan oleh wajib pajak. Pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan terhadap data/informasi terkait kewajiban pelaporan pajak. Beberapa tahapan pemeriksaan dilakukan untuk memvalidasi dan mengidentifikasi adanya potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Wajib pajak patuh pun bukan berarti tidak ada potensi penghindaran pajak. Tetapi justru Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) atau Wajib Pajak (WP) Badan adalah yang patuh pajak, sangat besar adanya potensi dan dapat dicurigai tidak patuh. Karena dengan meminjam rerangka skeptisisme dan kecurigaan (Freud, Nietzsche). Tetapi yang menjadi sasaran potensi pemeriksaan pajak tentu saja wajib pajak yang tidak patuh, karena secara hukum tidak melakukan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini merupakan ruang lingkup dari pemeriksaan pajak yang berdasarkan pada jenis-jenis pemeriksaan, maka dapat didefinisikan menjadi 2 (dua) yaitu pemeriksaan pajak yang dilakukan di lapangan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan di kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam jangka waktu paling lama yaitu dalam waktu 4 (empat) bulan dan dapat dilakukan perpanjangan menjadi paling lama yaitu 8 (delapan) bulan yang terhitung sejak pada tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun