Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6_Investasi Jangka Panjang dengan Metode SWOT Analisis

14 April 2022   00:16 Diperbarui: 14 April 2022   00:20 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuis ke-6

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo M.Si, Ak.

Universitas Mercu Buana

Biasanya jika memiliki dana atau anggaran yang lebih orang cenderung hanya menyimpan dalam bentuk tabungan karena lebih mudah untuk menyimpan dan mudah pula untuk mengambil jika diperlukan. Cara tersebut memang tidak salah, tetapi bagi sebagian orang berfikir lebih kritis terkait nilai uang, baik di masa sekarang maupun yang akan datang tentu memiliki pandangan yang berbeda terkait cara menyimpan dana mereka.

Kelebihan dana yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan, bagi mereka yang jeli tentu saja lebih memilih untuk di investasikan. Tujuannya yaitu supaya memberikan penghasilan tambahan atau keuntungan dari dana yang mengendap tersebut. Cara tersebut biasanya secara sederhana dapat disebut dengan kegiatan investasi.

Investasi dapat dikategorikan berdasarkan waktu terdapat dua jenis yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek biasanya waktu penempatan dana nya kurang dari atau sampai dengan satu atau dua tahun. Sedangkan investasi jangka panjang biasanya jatuh tempo atau masa manfaatnya mulai dari lima tahun atau bahkan lebih. Karena dilihat dari masa manfaat nya yang panjang, inventasi jangka panjang biasanya lebih banyak dipilih.

Berikut ini beberapa contoh jenis instrumen atau alat investasi jangka panjang yang telah umum dikalangan masyarakat:

- Properti: Dapat berupa tanah, bangunan

- Tabungan, Deposito

- Emas atau logam mulia

- Saham, Obligasi, Reksa Dana

Dari beberapa contoh investasi jangka panjang tersebut, kali ini kita membahas salah satu jenis investasi jangka panjang yang sudah sering dilakukan oleh baik orang pribadi maupun perusahaan. Salah satunya yaitu investasi pada sektor properti, investasi berupa tanah, bangunan, ruko dsb. Investasi pada sektor properti memang dirasakan bagi sebagian besar orang nilainya dapat terus meningkat.

Tetapi ada baiknya sebelum melakukan investasi pada sektor properti, perlu diketahui beberapa pertimbangan berdasarkan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunities, Threats). Analisis SWOT tersebut sebenarnya dapat di implementasikan dalam beberapa hal, bukan hanya untuk skala ekonomi atau investasi saja. Tetapi juga dapat dipergunakan dalam berbagai bidang yang lain, contohnya dalam pengelolaan sumber daya manusia juga sudah umum digunakan analisis SWOT tersebut.

dokpri
dokpri

Analisis SWOT pada investasi jangka panjang sektor properti jika menggunakan ke empat variabel tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Strenght atau kekuatan: merupakan salah satu aset berwujud, maka dapat dicek keberadaan nya

- Weakness atau kelemahan: membutuhkan kesabaran dan waktu relatif lama untuk mendapatkan keuntungan dan biasanya membutuhkan waktu untuk melakukan jual beli

- Opportunities atau peluang: memiliki harga jual relatif stabil bahkan cenderung naik setiap tahun

- Threats atau ancaman: adanya risiko inflasi yang dapat mempengaruhi harga properti

Dengan memiliki investasi jangka panjang tentu saja memiliki kaitannya dengan aspek ekonomisnya, antara lain berkaitan dengan aspek perpajakannya. Kita tetap harus memikirkan terkait pajak perolehan dalam pembelian investasi jangka panjang tersebut. Biasanya terdapat pajak yang terkait properti salah satu diantaranya yaitu BPHTB atau Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. 

BPHTB diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia pada UU No.20 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Jadi BPHTB adalah sama dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dalam Pasal 5 UU BPHTB tersebut, menyatakan bahwa tarif BPHTB merupakan tarif tunggal yaitu sebesar 5%. Secara singkat berikut cara menghitung BPHTB Terhutang sebagai berikut:

BPHTB = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP - NPOPTKP)

NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak

Sehingga dengan mengetahui analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam melakukan investasi jangka panjang pada sektor properti diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebelum memulai investasi untuk jangka panjang. Hal ini juga harus didukung juga dengan perencanaan biaya perolehan atas properti, termasuk memperhitungkan rencana biaya yang menyertai misalnya biaya pajak pembelian atas properti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun