BPHTB diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia pada UU No.20 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Jadi BPHTB adalah sama dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam Pasal 5 UU BPHTB tersebut, menyatakan bahwa tarif BPHTB merupakan tarif tunggal yaitu sebesar 5%. Secara singkat berikut cara menghitung BPHTB Terhutang sebagai berikut:
BPHTB = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP - NPOPTKP)
NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
Sehingga dengan mengetahui analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam melakukan investasi jangka panjang pada sektor properti diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebelum memulai investasi untuk jangka panjang. Hal ini juga harus didukung juga dengan perencanaan biaya perolehan atas properti, termasuk memperhitungkan rencana biaya yang menyertai misalnya biaya pajak pembelian atas properti tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H