d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara."
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya Menteri akan meneruskan permohonan pewarganegaraan tersebut disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepadapemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan atau penolakan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon Naturalisasi.