pewarganegaraan merupakan proses pergantian kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Naturalisasai atauMenurut Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa "Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan." (Pasal 1 Ayat 3).
Beberapa alasan seseorang melakukan naturalisasi diantaranya:
- Alasan Keluarga, misalnya seseorang WNA yang menikah dengan pasangan WNI dan memutuskan untuk menetap di Indonesia karena sudah memiliki keturunan atau pertimbangan lain.
- Alasan Ekonomi atau keuangan, misalnya mungkin dinegara asalnya tingkat ekonomi kurang baik dan di Indonesia ternyata dengan keahliannya mudah diterima untuk bekerja dan memiliki penghasilan lebih baik untuk meningkatkan taraf ekonominya.
- Alasan Keamanan, misalnya dinegara asalnya sedang terjadi konflik yang mengancam keselamatan dirinya dan karena hal tersebut yang bersangkutan memutuskan untuk pindah dan menetap lama dinegara di Indonesia. Karena sudah merasa cocok dengan kondisi Indonesia dan tidak mau Kembali ke Negaranya maka pada akhirnya melakukan naturalisasi.
Seserorang tidak serta merta dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi, tetapi harus melalui tahapan -- tahapan diantaranya telah memiliki ITAP dan memenuhi persyaratan atau kualifikasi seperti yang disebutkan dalam Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran pasal 9 yaitu:
"Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;