Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Mengajukan Naturalisasi Bagi WNA untuk Menjadi WNI

22 Desember 2021   17:14 Diperbarui: 22 Desember 2021   17:16 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi

berkewarganegaraan ganda;

g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara."

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya Menteri akan meneruskan permohonan pewarganegaraan tersebut disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud paling lambat 3(tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepadapemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Keputusan Presiden mengenai pengabulan atau penolakan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon Naturalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun