Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Mengajukan Naturalisasi Bagi WNA untuk Menjadi WNI

22 Desember 2021   17:14 Diperbarui: 22 Desember 2021   17:16 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Imigrasi KEtapang Kalimantan Barat

Jika Pemohon naturalisasi telah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan dan ternyata pemohon tersebut tidak hadir tanpa alasan yang sah maka Keputusan Presiden terkait persetujuan pewarganegaraan tersebut tersebut otomatis dinyatakan batal demi hukum.

Setelah mengucapkan Janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia maka pemohon pewarganegaraan atau naturalisasi dinyatakan sudah menjadi Warga Negara Indonesia dan diumumkan secara resmi oleh Menteri melalui Berita Negara Indonesia.

Pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan suatu solusi atas pernikahan beda Negara yang terikat pada Hukum masing -- masing negara asal pasangan nikah beda Negara. Dengan melakukan naturalisasi tentunya akan memudahkan pemenuhan hak bagi pasangan karena hanya terikat dengan hukum satu negara.

Referensi:

Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun