Jika Pemohon naturalisasi telah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan dan ternyata pemohon tersebut tidak hadir tanpa alasan yang sah maka Keputusan Presiden terkait persetujuan pewarganegaraan tersebut tersebut otomatis dinyatakan batal demi hukum.
Setelah mengucapkan Janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia maka pemohon pewarganegaraan atau naturalisasi dinyatakan sudah menjadi Warga Negara Indonesia dan diumumkan secara resmi oleh Menteri melalui Berita Negara Indonesia.
Pewarganegaraan atau naturalisasi merupakan suatu solusi atas pernikahan beda Negara yang terikat pada Hukum masing -- masing negara asal pasangan nikah beda Negara. Dengan melakukan naturalisasi tentunya akan memudahkan pemenuhan hak bagi pasangan karena hanya terikat dengan hukum satu negara.
Referensi:
Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H