Walaupun sistem APAPO ini hanya untuk pendaftaran antriannya saja tapi sangat membantu masyarakat, terbukti hingga kini Aplikasi Antrian Paspor Online telah di unduh dan digunakan oleh lebih dari jutaan masyarakat Indonesia yang memerlukan layanan paspor seperti permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, penggantian paspor rusak dan sebagainya.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan dengan lengkap saat datang ke Kantor Imigrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pilihan dokumen antara Ijazah, Akta Kelahiran atau surat nikah. Seluruh dokumen asli tersebut dibawa beserta fotocopy nya untuk memudahkan keseluruhan proses permohonan paspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H