Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mudahnya Melakukan Permohonan Paspor Tanpa Antri Panjang dengan "Apapo"

15 Desember 2021   08:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   08:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat salah satunya dengan giat melakukan revolusi digital baik dari segi birokrasi maupun dalam pelayanan publik.

Hal tersebut merupakan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan publik professional, akuntabel, transparan dan inovatif yang selaras dengan program revolusi birokrasi pemerintah Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), YasonnaH. Laoly mengatakan dalam peringatan hari jadi Kemenkumham ke-76 bahwa makna yang paling penting dalam peringatan hari jadi Kementerian Humum dan HAM adalah bagaimana membangun semangat bekerja dan berkarya untuk memberikan yang terbaik bagi Kemenkumham dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terus ciptakan terobosan - terobosan baru, buktikan bahwa kinerja jajaran Kemenkumham memberikan manfaat yang langsungdirasakan masyarakat, mampu bermanfaat bagi masyarakat,sehingga terwujud Kemenkumham yang Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” kata Yasonna dalam Peringatan Hari Dharma Karyadhika Kemenkumham ke-76, Sabtu (30/10/2021).

Sejak melakukan peluncuran program revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki ratusan aplikasi layanan publik berbasis digital baik di lingkungan Imigrasi, Pemasyarakatan, rumah detensi Imigrasi dan Unit Pelayanan Publik lainnya yang berada dibawah kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satu aplikasi yang cukup populer dan sangat memudahkan masyarakat adalah Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran antrian layanan paspor pada seluruh unit Kantor Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019. Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor

Dengan menggunakan Aplikasi ini masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor dapat memperoleh nomor antrian yang bisa diakses melalui handphone dan dapat menentukan jenis layanan yang diinginkan dan dapat menentukan waktu untuk melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.

Dimana sebelum adanya aplikasi ini pemohon paspor harus antri Panjang dari pagi – pagi sekali untuk sekedar mendapatkan nomor antrian demi mendapatkan pelayanan pada Kantor Imigrasi. Setelah diterapkan penggunaan APAPO ini sudah tidak ditemukan lagi antrian Panjang pemohon di seluruh Kantor Imigrasi. Hal ini tentunya sangat menghemat waktu terutama bagi masyarakat yang sibuk.

Perlu diketahui bahwa yang bisa dilakukan secara daring adalah pendaftaran antriannya saja, sementara untuk proses selanjutnya pemohon tetap harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat karena diperlukan verifikasi dokumen, wawancara, proses perekaman biometrik dan pengambilan foto pemohon paspor.

Perlu diketahui untuk pemilihan Kantor Imigrasi tidak harus sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk, tetapi bisa sesuai dengan domisili pemohon tentunta dengan persyaratan tambahan berupa surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja dari Kantor Pemohon tersebut.

Walaupun sistem APAPO ini hanya untuk pendaftaran antriannya saja tapi sangat membantu masyarakat, terbukti hingga kini Aplikasi Antrian Paspor Online telah di unduh dan digunakan oleh lebih dari jutaan masyarakat Indonesia yang memerlukan layanan paspor seperti permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, penggantian paspor rusak dan sebagainya.

Jangan lupa untuk membawa persyaratan dengan lengkap saat datang ke Kantor Imigrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pilihan dokumen antara Ijazah, Akta Kelahiran atau surat nikah. Seluruh dokumen asli tersebut dibawa beserta fotocopy nya untuk memudahkan keseluruhan proses permohonan paspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun