1. Sasaran langsung
- Gelandangan
- Pengemis
-  Anak yang orang  tuanya menjadi gelandangan dan pengemis
- Pengamen gelandangan
- Pedagang asongan gelandangan
  2. Sasaran tidak langsung
- PeroranganÂ
- KeluargaÂ
- Warga masyarakat yang menghimpun dalam satu kesatuan keluarga miskin yang rentan bila tidak dibina/diberi pelayanan akan menjadi gepeng (Gelandangan dan Pengemis).
B. Proses pelayananÂ
   Proses pelayanan bagi masyarakat yang datang ke UPT pelayanan sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai dimulai dari penerimaan awal bagi masyarakat, dalam penerimaan awal ini warga masyarakat yang datang diterima pekerja sosial dengan mempertanyakan maksud dengan tujuan kedatangan warga masyarakat, sistem pelayanan yang diberikan melalui sistem panti yaitu Warga Binaan Sosial diasramakan dan diberikan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan. UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai dalam proses pelayanan kepada WBS memberikan tahapan-tahapan yang terdiri dari :
  1. Tahapan rehabilitasi terdiri dari :
   a. Pendekatan awal
   Pendekatan awal dilakukan melalui perkenalan antara pekerja sosial dengan calon warga binaan sosial.
   b. SeleksiÂ
   Tahapan seleksi dilakukan dengan meminta kelengkapan surat-surat berupa KTP, KK, buku menikah dan surat pengantar dari pemerintahan desa tempat warga bermukim untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi warga tersebut, juga diadakan wawancara langsung kepada warga tersebut untuk mengetahui kondisi psikologi sosial dan ekonomi nya untuk menentukan layak atau tidak layaknya untuk diterima sebagai warga binaan sosial.
   c. IdentifikasiÂ
   Identifikasi dilakukan melalui wawancara dan pengisian blangko tentang data diri dan keluarga yang bersangkutan.