Adapun tahapan proses pengelolahan anggaran dana desa sepengetahuan penulis, proses pengajuan anggaran sampai dengan tahapan akhir, laporan pertanggung jawaban akhir tahun.
1. Pihak kecamatan
Verifikasi pengajuan anggaran desa tidak terlepas verifikasi dari kecamatan yang mana cross check sebelum ke Instansi PMD.Â
2. Instansi PMD
Tindak lanjut verifikasi kecamatan ditindaklanjuti cross check di PMD. Jika tidak ditemukan kekurangan secara administratif dan sebagainya, barulah dilanjutkan ke bagian keuangan daerah untuk diproses dalam hal transfer ke rekening kas desa.
3. Pendamping desa
Peran aktif pendamping desa merupakan urgen dalam hal ini. Sebagai patner kerja perangkat desa untuk mendampingi pengolahan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
Tempat bertanya serta membantu mendampingi desa untuk lebih optimal menyerap anggaran desa sesuai dengan tujuan program pemerintah. Agar tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran tepat seperti yang dicanangkan pemerintah.
Berangkat dari musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes) dan musyawarah rencana pembangunan (musrembang) dasar pembuatan Apbdes, RPJM desa, dan rencana kegiatan desa (RKP).
Baca juga:Â Saatnya ADD Beralih dari Fisik ke Non Fisik
Begitupun dalam hal pengawasan, selain keterkaitan administratif di atas. Setiap setahun sekali akan ada pemeriksaan akhir tahun dari inspektorat daerah untuk memeriksa laporan penggunaan anggaran serta cross check lapangan. Bila ditemukan ganjalan, maka akan ditindak lanjuti melalui surat laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Artinya dalam konteks ini, dari tahapan-tahapan penggunaan anggaran dana desa, mata rantai serta keterlibatan berbagai unsur baik proses administratif dan controling anggaran desa semua terlibat.Â
Menyalahkan desa sebagai ujung tombak persoalan anggaran dana desa mesti jadi analisa untuk bahan evaluasi selanjutnya, berkenan akan penyelewengan yang terjadi yang menjadi persoalan serius dalam mengelolah uang negara tersebut.
Satu kasus opname proyek pembangunan fisik desa misalnya yang dilakukan setiap selesai pembangunan. Pemeriksaan dihadiri secara bersama dari kecamatan, babinsa, babinkamtibnas, polsek, awak media, BPD desa dan pendamping desa.Â