Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Bukan anak Presiden, hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Putusan MK, Anies dan PDIP

27 Agustus 2024   13:56 Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pendapat saya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) mencerminkan esensi dari demokrasi yang sejati. Mengapa demikian? Karena putusan ini jelas menunjukkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana partai-partai kecil pun memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidatnya sendiri, selama mereka memenuhi ambang batas minimal yang telah ditetapkan oleh MK.

Sebelum adanya perubahan threshold oleh MK, hanya partai-partai besar yang memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan. Partai-partai yang baru berkembang seringkali kesulitan dan terpaksa bergabung dengan partai yang lebih besar dan berpengaruh untuk bisa ikut serta dalam kontestasi politik.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata yang menggugat ketentuan tersebut ke MK adalah partai-partai kecil seperti Partai Buruh dan Partai Gelora. Dua partai ini layak disebut sebagai pahlawan demokrasi, karena tanpa keberanian mereka untuk menggugat, demokrasi kita mungkin akan terus diintervensi dan dimanipulasi.

Mari kita telusuri lebih lanjut, pasal-pasal apa saja yang digugat oleh kedua partai ini sehingga MK mengabulkan permohonan mereka. Salah satunya adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota atau provinsi yang berhak mengusung pasangan calon dalam pilkada.

Jelas sekali, berdasarkan aturan ini, hanya partai yang meraih kursi di pemilihan legislatif tingkat Kabupaten/Kota atau provinsi yang bisa mengusulkan calon. Aturan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945, karena menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi di hadapan hukum, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kesetaraan dalam proses pilkada.

Pilkada Jakarta

Jakarta tetap menjadi magnet bagi banyak orang, termasuk dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Meskipun Jakarta bukan lagi ibu kota Indonesia, kota ini masih dianggap sebagai batu loncatan strategis untuk meraih posisi penting di level nasional.

Salah satu nama yang santer dibicarakan adalah Anies Baswedan, yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jakarta. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kendaraan politik apa yang akan digunakan Anies. Terakhir, Anies sempat diundang ke kantor DPP PDIP, yang memunculkan spekulasi bahwa ia akan diusung bersama Rano Karno. Meski begitu, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai kabar tersebut.

Ada perbedaan mendasar antara Anies dan PDIP. PDIP dikenal sebagai partai yang nasionalis, sementara Anies sering kali dikaitkan dengan kelompok Islam konservatif dan politik identitas. Perbedaan ini bisa menjadi penghalang bagi Anies untuk mendapatkan restu dari Megawati. Namun, dalam politik, segala kemungkinan bisa terjadi, bahkan yang paling tak terduga sekalipun.

Di sisi lain, PDIP juga memiliki beberapa kader yang berpotensi diusung dalam Pilkada Jakarta, seperti Pramono Anung dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Belakangan ini, ada isu hangat bahwa Pramono akan dipasangkan dengan Rano Karno sebagai calon PDIP untuk Pilkada Jakarta. Namun, sekali lagi, ini masih sebatas isu yang belum dikonfirmasi oleh partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun