Kompetensi dan profesionalisme adalah suatu indikator yang menyebutkan bahwa mereka layak untuk mengajar. Ini dibuktikan dengan sertifikat profesi yamg didapat dari Program Pelatihan Guru ( (PPG).
Untuk mendapatkan sertifikasi membutuhkan waktu dan tenaga yang luar bisa, sehingga mereka layak mendapatkan gelar guru profesional. Hal ini tidak sama seperti yang berlaku selama ini.
Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba- tiba guru yang berusia di atas 50 tahun tidak diizinkan mengikuti Program Guru Penggerak. Ini sesuatu hal aneh.Â
Pertanyaannya sejauh mana dampak Program Guru Penggerak terhadap peningkatan kualitas pendidikan sehingga banyak guru senior yang sudah mengabdi begitu lama diusir dari program tersebut? Selanjutnya, apa dampak yang muncul dari putusan Mahkamah Agung(MA) terhadap usia guru 50 tahun ke atas dalam Program Penggerak? Kemudian, dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa Program Guru Penggerak tidak berlaku secara umum.Â
Keputusan tersebut menjadi perintah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek ) selaku tergugat untuk menindaklanjuti.
Semua Guru dalam Konstitusi Indonesia Mempunyai Kedudukan yang Sama.Â
Setiap guru yang menjalankan tugas negara di negeri ini mempunyai kedudukan dan hak yang sama di mata hukum. Sebagai warga negara, guru harus menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan melalui Surat Keputusan (SK). Kemudian, dalam konteks konstitusi siapa sih guru sebenarnya?
Sudah menjadi pemahaman secara umum, bahwa guru adalah individu atau warga negara yang ditugaskan untuk mengajar, membina, membimbing, melatih dan memfasilitasi kegiatan belajar-mengajar pada jenjang pendidikan yang tersedia.
Sebagai guru, mereka sudah dibekali dengan pengetahuan yang cukup melalui perkuliahan pada strata satu (S1) khususnya dalam disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan pendidikan.
Sebelum mereka diberikan tugas mengajar, mereka sudah memiliki ilmu yang cukup dan matang. Sebagai syarat utama mereka sudah memiliki Surat Izin Mengajar dan Akta IV sesuai dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi, berkaitan dengan guru harus memberikan suatu jaminan baik berupa kesehatan, keselamatan bekerja, kesamaan hak dan kewajiban serta kesempatan mengembangkan diri.Â