Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Putusan MA tentang Batasan Usia Program Guru Penggerak Bukti Keberpihakan Hukum terhadap Guru Senior

9 Februari 2024   07:09 Diperbarui: 10 Februari 2024   09:11 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: DOK. TANOTO FOUNDATION via KOMPAS.com 

Oleh: Mukhlis, S.Pd.,M.Pd.

Putusan Mahkamah Agung ( MA) terhadap batasan usia guru pada "Program Guru Penggerak" yang berlangsung dalam beberapa hari ini adalah sebuah keputusan yang berpihak kepada guru-guru senior. Putusan tersebut berkaitan dengan batasan usia Guru Penggerak maksimal 50 Tahun.

Di lapangan faktor usia ini telah menjadi fenomenal dan kontroversi. Kontroversi ini telah menjadikan carut-marut dalam dunia pendidikan.

Fokus usia maksimal 50 tahun memunculkan kesenjangan antara guru junior dan guru senior. Seharusnya dalam konteks ilmu, "Semakin tua seseorang dalam mengapresiasi ilmu pada saat mengajar, maka semakin mantap dan sempurna Ilmu yang dimiliki".

Merujuk pada kematangan Usia, Nabi Muhammad Saw, pahlawan revolusi alam ini di angkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun. Menurut kajian Islam, usia pada batas tersebut sudah betul-betul matang.

Pertanyaannya , dari mana cara berpikir para punggawa dan pengelolaan pendidikan Indonesia selama ini yang menganggap bahwa usia di atas 50 tahun tidak lagi efektif dalam menjalankan tugas. Ini suatu diskriminasi yang dibangun dan jadi opini publik.

Menurut mereka, guru yang berada di atas 50 tahun tidak layak dan mampu mengikuti "Program Guru Penggerak." Hal ini telah menimbulkan sejumlah keresahan di antara tenaga pendidik, terutama mereka guru -guru senior.

Hal ini ditinjau dari persepektif yang dangkal bahwa guru-guru senior tidak menguasai informasi dan teknologi, sehingga tugas-tugas yang mendukung "Program Guru Penggerak" tidak sanggup mereka lakukan. Ini suatu diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005

Dalam undang-undang tersebut bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Undang-Undang tersebut mengemukakan bahwa semua guru wajib menerima perlakuan yang sama dan kedudukan di mata hukum.

Kompetensi dan profesionalisme adalah suatu indikator yang menyebutkan bahwa mereka layak untuk mengajar. Ini dibuktikan dengan sertifikat profesi yamg didapat dari Program Pelatihan Guru ( (PPG).

Untuk mendapatkan sertifikasi membutuhkan waktu dan tenaga yang luar bisa, sehingga mereka layak mendapatkan gelar guru profesional. Hal ini tidak sama seperti yang berlaku selama ini.

Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba- tiba guru yang berusia di atas 50 tahun tidak diizinkan mengikuti Program Guru Penggerak. Ini sesuatu hal aneh. 

Pertanyaannya sejauh mana dampak Program Guru Penggerak terhadap peningkatan kualitas pendidikan sehingga banyak guru senior yang sudah mengabdi begitu lama diusir dari program tersebut? Selanjutnya, apa dampak yang muncul dari putusan Mahkamah Agung(MA) terhadap usia guru 50 tahun ke atas dalam Program Penggerak? Kemudian, dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa Program Guru Penggerak tidak berlaku secara umum. 

Keputusan tersebut menjadi perintah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek ) selaku tergugat untuk menindaklanjuti.

Semua Guru dalam Konstitusi Indonesia Mempunyai Kedudukan yang Sama. 

Setiap guru yang menjalankan tugas negara di negeri ini mempunyai kedudukan dan hak yang sama di mata hukum. Sebagai warga negara, guru harus menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan melalui Surat Keputusan (SK). Kemudian, dalam konteks konstitusi siapa sih guru sebenarnya?

Sudah menjadi pemahaman secara umum, bahwa guru adalah individu atau warga negara yang ditugaskan untuk mengajar, membina, membimbing, melatih dan memfasilitasi kegiatan belajar-mengajar pada jenjang pendidikan yang tersedia.

Sebagai guru, mereka sudah dibekali dengan pengetahuan yang cukup melalui perkuliahan pada strata satu (S1) khususnya dalam disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan pendidikan.

Sebelum mereka diberikan tugas mengajar, mereka sudah memiliki ilmu yang cukup dan matang. Sebagai syarat utama mereka sudah memiliki Surat Izin Mengajar dan Akta IV sesuai dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen.

Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi, berkaitan dengan guru harus memberikan suatu jaminan baik berupa kesehatan, keselamatan bekerja, kesamaan hak dan kewajiban serta kesempatan mengembangkan diri. 

Kesempatan berkarier bagi guru harus dijamin oleh pemerintah. Jabatan guru juga termasuk jabatan karier sehingga membutuhkan pembinaan.

Program Guru Penggerak

Dalam lima tahun terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Guru Penggerak (PGP). 

Program tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Calon Guru Penggerak (CGP) dan Program Pengajar Praktik ( PPP).

Lalu siapa sih yang boleh mengikuti program tersebut?

Pertama, guru yang mengikuti program tersebut harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama lima tahun terakhir.

 Selanjutnya guru yang ingin ikut program tersebut harus berusia maksimal 50 tahun pada saat mendaftar. Di atas batas usia tersebut maka mereka akan ditolak.

Guru -guru yang ikut Program Guru Penggerak (PGP) harus melawati seleksi berlapis yang ketat mulai dari melengkapi administrasi, menyelesaikan esai yang begitu panjang, simulasi mengajar, dan melaksanakan wawancara. 

Apabila lulus dari serangkaian tes yang telah dilalui, maka akan mengikuti pelatihan secara daring dan luring.

Bagi guru yang suka tantangan program ini menarik. Mereka bisa bertukar informasi sesama guru lain di daerah dan nasional. 

Akan tetapi, seberapa banyak dampak positif terhadap perubahan pendidikan dari program tersebut?

Untuk menghasilkan seorang guru dengan gelar bersertifikat "Pemimpin Pembelajaran" dengan menyerap dana pendidikan yang luar biasa. Pertanyaan selanjutnya apakah program ini sudah dilalui oleh sebuah studi kelayakan? 

Dengan mengantongi gelar Pemimpin pembelajaran juga dijadikan sebagai syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas.

Umumnya peserta yang ikut program ini adalah guru-guru muda yang melek informasi dan teknologi. Melalui pelatihan secara daring selama enam bulan kemudian menjadi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah, efektifkah?

Memutuskan Kesejangan Emosional antara Guru Senior dan Junior

Ada perbedaan yang mencolok di tengah kehidupan guru setelah Program Guru Penggerak mulai menggeliat pada ruang-ruang kelas. Tampak eksistensi guru muda lebih mendominasi dan agak sedikit jumawa setelah mereka lulus dari Guru Penggerak. 

Padahal secara kasat mata di sana ada guru- guru senior yang sudah mengajar puluhan tahun dengan pengalaman yang luar biasa. Pada tempat-tempat tertentu guru-guru senior ini termasuk guru dari yang ikut Program Guru Penggerak. Tidak jarang hal ini sering terabaikan oleh program tersebut.

Penulis menyaksikan sendiri bagaimana karakteristik yang muncul pada diri guru setelah program ini diluncurkan. 

Setelah dikaji, apa sih yang membedakan antara guru yang sudah lulus dari Program Guru Penggerak dengan guru-guru guru senior yang sudah mengajar puluhan tahun? 

Bahkan yang lebih menyakitkan guru-guru senior ini sudah berhasil mendidik anak bangsa. Banyak diantara mereka sudah menjadi pejabat di negeri ini.Pertanyaannya apakah itu bentuk balas budi yang diberikan pemerintah kepada guru-guru senior? 

Bukankah seharusnya mereka ditempatkan di atas Menara Gading, diberikan lencana sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi yang diberikan?

Bukan seperti sekarang, jangankan dihargai untuk kesempatan berkarier saja tidak diizinkan. Luar biasa!

Jumlah guru yang berada di atas 50 Tahun ini cukup banyak lho? Masa kerja rata-rata masih 10 tahun lagi. Apakah masa kerja 10 tahun lagi dianggap tidak mampu? Atau mereka disuruh mengajar begitu saja sampai menunggu pensiun? Sehatkah kita selaku penanggung jawab pendidikan hari ini.

Namun melalui perjuangan panjang yang dilakukan paguyuban guru, Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) sebagai payung guru seluruh Indonesia sudah sepatutnya mereka mengadvokasi dan menyuarakan penderitaan guru-guru senior berkaitan dengan dengan Program Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah melalui penjuangan panjang di Mahkamah Agung akhirnya putusan tentang usia guru untuk mengikuti Program Guru Penggerak disetujui. Ini merupakan sebuah kemenangan besar bagi guru seluruh Indonesia. 

Setiap kebijakan pemerintah apabila berhubungan dengan pembinaan karier, kesempatan berkarya dan berinovasi untuk negeri apabila dihadang oleh kepentingan tertentu harus disuarakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

Melalui putusan Mahkamah Agung tentang usia dan kewajiban guru mengikuti Program Guru Penggerak, dapat menjadikan masukkan kepada pihak terkait.

Untuk kedepannya apabila ada program yang menjadikan guru berkarya, berkreasi dan berinovasi untuk negeri bagi setiap guru sebaiknya tidak boleh ada diskriminasi.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun