Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jalur Prestasi pada PPDB adalah Kesempatan Sekolah Merekrut Siswa Berkualitas

25 Januari 2024   20:27 Diperbarui: 25 Januari 2024   23:17 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Oleh: Mukhlis, S.Pd.,M..Pd.

Penerimaan   Peserta Didik Baru. ( PPDB). Tahun Pelajaran 2024/  2025  untuk jalur prestasi kembali dibuka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran  (SE)  Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi, Surat Edaran tersebut tertanggal 16 Januari 2024.

 Apabila memperhatikan Surat Edaran (SE) tersebut dapat disimpulkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek)  belum mengevaluasi dampak yang timbul berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah masih menjadikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya sebagai rujukan. Penulis  sudah pernah menulis tentang dampak yang muncul dari kasus sebelumnya terutama berkaitan dengan jalur zonasi. 

Selayang Pandang Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)

Sebagai bahan awal, agar alur pikir pembaca  sejalan dengan konsep yang ingin ditawarkan penulis. Adakala baiknya penulis menguraikan sedikit sebagai selayang pandang tentang jalur apa saja yang ada dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahun ajaran selama  5 tahun terakhir.

Pertama, jumlah siswa yang diperbolehkan diterima oleh setiap sekolah sudah dipetakan oleh Dinas Pendidikan selaku perpanjangan tanganan dari pemerintah. Setiap sekolah diberikan kuota atau jumlah siswa yang akan diterima disesuaikan dengan kuota sebelum tahun ini.

Ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga pengajar yang dimiliki oleh sekolah menjadi pertimbangan. Pemetaan ini dilakukan secara sistematis, sehingga tidak ada sekolah yang dirugikan. Dengan bahasa lain Dinas Pendidikan dalam membagi kuota siswa baru pada setiap sekolah sudah melewati studi kelayakan, sehingga tidak ada yang dirugikan ( itu versi pemerintah)

Dari kuota yang telah dibagikan,  kemudian baru dibagi dalam beberapa jalur yang bisa dilewati oleh siswa untuk masuk melanjutkan pendidikan. Merujuk pada aturan  yang ada, pertama  jalur zonasi, prestasi, afirmasi , dan perpindahan tugas orang tua.

 Jalur zonasi merupakan jalur lokasi atau tempat tinggal peserta didik dekat dengan lokasi sekolah. Jalur ini diterima sebanyak 50 % dari jumlah kuota yang diberikan.

Lalu, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi mereka yang masuk lewat jalur zonasi,? Pertama kriteria yang ditetapkan adalah jarak antara lokasi rumah peserta didik dengan lokasi sekolah.

Radius jarak tersebut juga ditentukan berdasarkan Kartu Keluarga ( KK) yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru ( CPDB). Selanjutnya, usia yang dimiliki oleh peserta didik pada satu lokasi atau zonasi yang sama.


Sebagai contoh, Si A  tinggal dekat dengan sekolah dalam radius 1 Kilometer dengan memiliki usia sekitar 16 tahun 2 bulan. Si B  tinggal dekat dengan lokasi sekolah pada jarak yang sama sama dengan si A , akan tetapi usia yang dimiliki oleh Si B lebih tua dari Si A.

Berdasarkan hal di atas merujuk pada usia Si B lebih tua, maka Si B yang diterima di sekolah tersebut.. Persoalan utama siswa bisa diterima di zonasi  dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki Calon Peserta Didik Baru ( CPDB). Atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sudah tinggal di lokasi tersebut selama enam bulan terakhir.

Selanjutnya, jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah jalur prestasi. Jalur ini diberi kuota sebanyak 30 % dari jumlah kuota yang disediakan.  Lalu apa saja yang termasuk jalur prestasi, sehingga mereka diterima di suatu sekolah.  

Jalur prestasi dibagi dalam dua kelompok besar yaitu, prestasi akademik dan  non akademik. Prestasi akademik adalah sejumlah keunggulan intelektual yang dimiliki oleh peserta didik ketika Ia belajar pada jenjang sebelumnya.


Prestasi ini dapat dibuktikan dengan sejumlah sertifikat atau piagam sebagai bukti fisik bahwa prestasi tersebut benar adanya. Selanjutnya prestasi non akademik, prestasi ini merupakan semua keunggulan siswa pada kompetisi yang dimiliki di luar akademik. Prestasi ini juga harus dibuktikan dengan sejumlah sertifikat atau piagam yang relevan.

Jalur ketiga pada tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini adalah jalur yang memberikan kesempatan yang sama pada setiap peserta didik terutama siswa yang kurang mampu.

Hal ini juga dibuktikan dengan sejumlah kartu dan surat keterangan bahwa  siswa tersebut kurang mampu. Jumlah kuota yang diterima dari jalur ini sebanyak 15 % dari jumlah kuota yang tersedia. 

Jalur terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Jalur inipun sudah disiapkan secara tepat regulasi yang harus dipatuhi oleh pelaksana pendidikan, baik tingkat provinsi maupun nasional. Jalur ini diberikan kuota dari jumlah yang disediakan sebanyak 5 persen.

Jalur Prestasi  Merekrut Siswa Berkualitas
Dari uraian panjang di atas muncul pertanyaan, adakah keuntungan bagi sekolah terhadap pelaksanaan pembelajaran jika merujuk pada jalur yang telah dipaparkan  di atas? 

Hal ini perlu diketahui bahwa pada jalur zonasi yang mempunyai kuota terbanyak. Sekolah tidak diberikan wewenang untuk melakukan perekrutan Calon Perserta Didik Baru (CPDB).

Semua siswa yang masuk dalam jalur zonasi untuk tingkat Sekolah Menengah Atas ( SMA) diatur oleh Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Ini tentu menyakitkan bagi pihak sekolah.

 Seharusnya pihak sekolah yang menentukan sejumlah input untuk diberikan pelayanan pembelajaran selama tiga tahun berjalan.  Ini harus ditentukan oleh pihak lain, bukan pihak sekolah.

Setelah semua Calon Perserta Didik Baru  (CPDB) diatur oleh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi lewat aplikasi yang sudah ditentukan, pihak sekolah hanya melakukan verifikasi berkas saja.

Kemudian semua siswa  tidak mengikuti  seleksi terlebih dahulu harus masuk belajar pada sekolah yang audah ditunjuk.  Hal ini sudah banyak memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pendidikan tanah air.

 Alasan utama pemerintah adalah melakukan pemerataan pendidikan. Pertanyaan selanjutnya muncul Pemerataan atau Keadilan dalam pendidikan yang ingin dicapai. 

Kalau Pemerataan yang jadi orientasi , maka dapat dibayangkan apa.yang akan terjadi di pada dunia pendidikan ke depan. Akan tetapi seharusnya yang dipentingkan adalah Keadilan dalam memberikan pelayanan pendidikan. 

Konsep ini tidak akan memunculkan kesenjangan pada orang tua siswa.Artinya, setiap siswa dilayani sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki, baik dari segi berpikir maupun dari segi bersikap. Siswa yang lemah dalam berpikir tidak akan dilayani sesuai dengan pelayanan yang diberikan pada siswa cerdas.
 Prestasi Akademik dan Nonakademik
"Tidak ada rotan akar pun jadi " mungkin pepatah ini sangat cocok jika dikaitkan dengan  sistem Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB). Maksudnya ada satu jalur yang bisa memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk memilih siswa siswa terbaik yaitu jalur prestasi.

Pada  jalur ini dibolehkan siswa yang berada di luar zonasi untuk masuk sekolah yang diinginkan.
Di kota- kota besar,sistem zonasi tidak begitu kentara, karena di sana banyak sekolah yang punya kualitas sama dalam melayani pendidikan. 

Masyarakat yang ada di kota besar tersebut, hal ini tidak menjadi sebuah kendala. Akan tetapi, jika mau melihat lebih dekat, pada tingkat kabupaten hal ini sudah memunculkan masalah yang luar biasa.

Melalui jalur prestasi, sekolah masih dapat menghirup udara segar untuk merekrut siswa- siswa berprestasi. Sebagaimana yang sudah disebutkan di awal apa saja jenis prestasi serta event yang dikuti siswa, sehingga layak diterima pada jalur prestasi baik akademik maupun non akademik.?

Pada jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik, sekolah mempunyai hak otonomi untuk menetapkan siapa dan apa saja prestasi yang dianggap layak.  Melalui otonomi tersebut sekolah dapat menjadikan ini sebagai seleksi siswa -siswa  multitalenta untuk dikembangkan pada tingkat selanjutnya.  


Selain itu, sekolah mempunyai database yang akurat tentang keberadaan siswa -siswa hebat untuk diberikan bimbingan dan pembinaan pada tahap lanjutan. Misalnya pada tahap siswa berada pada jenjang sebelumnya, mereka punya prestasi  "Baca Puisi "tingkat Kabupaten atau Provinsi pada event Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dia masuk melalui jalur prestasi. 

Akan tetapi, pihak sekolah hanya memberikan bimbingan sehingga bisa tembus pada tingkat nasional. Ini adalah pengalaman aktual yang penulis miliki.

Semua talenta muda yang masuk lewat Jalur Prestasi pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) merupakan peluang yang tersisa bagi sekolah untuk mengangkat harkat martabat  sekolah pada tataf selanjutnya. 

Hal ini akan berbeda dengan siswa yang masuk lewat jalur zonasi. Untuk prestasi, baik akademik, maupun non akademik pihak  sekolah  harus mendata ulang bakat minat yang terpendam serta melakukan pembinaan dari awal.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun