Pada jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik, sekolah mempunyai hak otonomi untuk menetapkan siapa dan apa saja prestasi yang dianggap layak.  Melalui otonomi tersebut sekolah dapat menjadikan ini sebagai seleksi siswa -siswa  multitalenta untuk dikembangkan pada tingkat selanjutnya. Â
Selain itu, sekolah mempunyai database yang akurat tentang keberadaan siswa -siswa hebat untuk diberikan bimbingan dan pembinaan pada tahap lanjutan. Misalnya pada tahap siswa berada pada jenjang sebelumnya, mereka punya prestasi  "Baca Puisi "tingkat Kabupaten atau Provinsi pada event Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dia masuk melalui jalur prestasi.Â
Akan tetapi, pihak sekolah hanya memberikan bimbingan sehingga bisa tembus pada tingkat nasional. Ini adalah pengalaman aktual yang penulis miliki.
Semua talenta muda yang masuk lewat Jalur Prestasi pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) merupakan peluang yang tersisa bagi sekolah untuk mengangkat harkat martabat  sekolah pada tataf selanjutnya.Â
Hal ini akan berbeda dengan siswa yang masuk lewat jalur zonasi. Untuk prestasi, baik akademik, maupun non akademik pihak  sekolah  harus mendata ulang bakat minat yang terpendam serta melakukan pembinaan dari awal.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 LhokseumaweÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H