Lalu, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi mereka yang masuk lewat jalur zonasi,? Pertama kriteria yang ditetapkan adalah jarak antara lokasi rumah peserta didik dengan lokasi sekolah.
Radius jarak tersebut juga ditentukan berdasarkan Kartu Keluarga ( KK) yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru ( CPDB). Selanjutnya, usia yang dimiliki oleh peserta didik pada satu lokasi atau zonasi yang sama.
Sebagai contoh, Si A Â tinggal dekat dengan sekolah dalam radius 1 Kilometer dengan memiliki usia sekitar 16 tahun 2 bulan. Si B Â tinggal dekat dengan lokasi sekolah pada jarak yang sama sama dengan si A , akan tetapi usia yang dimiliki oleh Si B lebih tua dari Si A.
Berdasarkan hal di atas merujuk pada usia Si B lebih tua, maka Si B yang diterima di sekolah tersebut.. Persoalan utama siswa bisa diterima di zonasi  dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki Calon Peserta Didik Baru ( CPDB). Atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sudah tinggal di lokasi tersebut selama enam bulan terakhir.
Selanjutnya, jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah jalur prestasi. Jalur ini diberi kuota sebanyak 30 % dari jumlah kuota yang disediakan. Â Lalu apa saja yang termasuk jalur prestasi, sehingga mereka diterima di suatu sekolah. Â
Jalur prestasi dibagi dalam dua kelompok besar yaitu, prestasi akademik dan  non akademik. Prestasi akademik adalah sejumlah keunggulan intelektual yang dimiliki oleh peserta didik ketika Ia belajar pada jenjang sebelumnya.
Prestasi ini dapat dibuktikan dengan sejumlah sertifikat atau piagam sebagai bukti fisik bahwa prestasi tersebut benar adanya. Selanjutnya prestasi non akademik, prestasi ini merupakan semua keunggulan siswa pada kompetisi yang dimiliki di luar akademik. Prestasi ini juga harus dibuktikan dengan sejumlah sertifikat atau piagam yang relevan.
Jalur ketiga pada tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini adalah jalur yang memberikan kesempatan yang sama pada setiap peserta didik terutama siswa yang kurang mampu.
Hal ini juga dibuktikan dengan sejumlah kartu dan surat keterangan bahwa  siswa tersebut kurang mampu. Jumlah kuota yang diterima dari jalur ini sebanyak 15 % dari jumlah kuota yang tersedia.Â
Jalur terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Jalur inipun sudah disiapkan secara tepat regulasi yang harus dipatuhi oleh pelaksana pendidikan, baik tingkat provinsi maupun nasional. Jalur ini diberikan kuota dari jumlah yang disediakan sebanyak 5 persen.
Jalur Prestasi  Merekrut Siswa Berkualitas
Dari uraian panjang di atas muncul pertanyaan, adakah keuntungan bagi sekolah terhadap pelaksanaan pembelajaran jika merujuk pada jalur yang telah dipaparkan  di atas?Â