Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dampak Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Persepsi Pemilih

19 Januari 2024   22:44 Diperbarui: 20 Januari 2024   12:00 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd 

Sejak diumumkannya waktu kampanye untuk pemilihan  calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) bergema seluruh Indonesia. Kegiatan ini mulai  berlaku tanggal 28 November 2023 S.d 10 Februari 2024.  

Suasana negeri berubah drastis. Suhu politik perlahan merangkak menuju puncak. Itu berati genderang politik mulai ditabuh, menandakan tahun politik mulai menampakkan hilal. 

Setelah ditetapkan tanggal dan bulan baik untuk menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan. Berbagai cara para konstentan politik baik calon legislatif (caleg) dan calon presiden (Capres) jeratan politik mulai disebar ke seantero jagat. Propaganda keluar dari saku  jas safari milik konstentan. 

Untuk memuluskan maksud setiap caleg dan capres menentukan nasib negeri. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia utama kelangsungan pesta tersebut memberikan kesempatan kepada Konstentan untuk melakukan kampanye pemilu. 

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. https://kesbangpol.kulonprogokab.go.id/detil/diakses 19 Januari2024.

Setelah aturan tersebut dikeluarkan, para kontestan terus melakukan konsolidasi dan persiapan untuk mendagangkan ide - ide kreatif kepada konstituen, agar mereka dipercaya mengelola negeri ini selama lima tahun ke depan. 

Berbagai cara dilakukan dalam kampanye merebut hati para pemilih. Namun secara umum mereka menggunakan alat peraga kampanye dalam bentuk visual dan audio visual. 

Diantara kedua Alat Peraga  Kampanye (APK) tersebut, yang paling banyak digunakan adalah bentuk visual. Bentuk visual yang digunakan berupa gambar para konstentan yang dipasang pada baliho dalam berbagai ukuran dan corak. Sementara yang berbentuk Videotron masih langka ditemukan, kecuali di kota-kota besar. 

Secara visual bentuk gambar atau foto konstentan ada yang dipasang pada pohon- pohon yang ada di jalan negara. Kemudian ada juga yang dibuat dalam bentuk baliho.  

Dengan berbagai ukuran dipasang di pinggir jalan negara. Selain itu, tulisan dan warna yang dimunculkan dari berbagai spanduk dan baliho  menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Sebelum penullis mengungkapkan dampak yang muncul dari penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) secara panjang lebar. Penulis ingin berkeluh kesah dengan pembaca tentang pengalaman yang yang penulis alami selama tahun politik dan bulan kampanye ini. 

Suatu keanehan tiba- tiba di tempat penulis muncul orang-orang yang selama ini bersemedi di balik panggung politik. Mereka tiba-muncul secara bergerombolan. Mereka yang selama ini bungkam, sibuk dengan reses tahunan, sidang, dan study banding. Kok tiba-tiba muncul  secara serentak.?

Mereka menempel dirinya pada pohon- pohon yang merangas jalan serta berdiri kaku pada baliho raksasa  pada setiap persimpangan. Bahasa+bahasa indah menarik, mengajak, dan merayu dengan lembut disulam emas diantara foto dan gambar yang di pasakkan.

Pertanyaan menggelitik jiwa, kemana mereka selama ini.? Lalu siapa dan dari alam mana mereka datang? Kenapa mereka tiba - tiba ada menghadang setiap pengguna jalan.

 Dulu... Sebelum tahun politik datang, saat menggunakan jalanan ke tempat kerja tidak ada perasaan ragu dan cemas terhadap tantangan dan rintangan di jalan. Akan tetapi, selama bulan kampanye ini ada sesuatu yang mengganjal di hati pengguna jalan.

Kemudian sejauh mana  dampak Alat Peraga Kampanye (APK)  yang dipasang di jalan negara  berdampak pada ketertiban umum?  

Alat Peraga Kampanye (APK) Berdampak pada Pengguna Jalan

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Artinya, setiap warga negara harus dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan kehidupannya. 

Selain diminta untuk melakukan segala kewajiban, warga negara juga diminta untuk diberikan haknya sebagai warga negara. Salah satu hak yang dipenuhi negara adalah rasa nyaman dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara yang baik. 

Hak tersebut merupakan sebuah kemerdekaan yang tidak dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain.

Berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK ) yang dipasang di jalan negara. Sepertinya ada usaha pembiaran. Hal tersebut sudah mulai meresahkan pengguna jalan. 

Pihak terkait selaku Panitia Pelaksana  Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti tidak ada aturan yang mengatur tentang batasan memasang baliho di jalan. 

Misalnya berapa meter jarak antara baliho atau spanduk dengan badan jalan? Apa sih kriteria yang wajib dipatuhi oleh para konstentan pada saat memasang baliho di pinggir jalan? Atau berapa ukuran dan bagaimana sistem pemasangannya?

Kadang - kadang  ketika hujan datang, angin kencang bertandang, gambar -gambar dan baliho kalau tidak kokoh akan berterbangan menimpa para pengguna jalan. 

Kalau hal ini terjad siapa yang bertanggung jawab? Orang yang memasang baliho? Atau para konstentan pemilu? 

Sebenarnya dari beberapa wawancara yang sempat penulis lakukan dengan warga. Rupanya baliho dan gambar para konstentan yang ada sepanjang jalan negara, jalan kabupaten, dan kecamatan.  

Itu dipasang oleh masyarakat atau tim pemenangan dari setiap konstituen. Kemudian ada informasi berkembang bahwa baliho dan gambar konstentan dipasang oleh masyarakat biasa. Mereka dibayar sesuai dengan ukuran dan  bentuk baliho yang diinginkan.

Masyarakat yang memasang baliho tersebut ternyata mencari sesuap nasi untuk kebutuhan sehari-hari. Dapat dibayangkan ketika sebuah baliho atau Alat Peraga Kampanye( APK) dihargai sekian rupiah untuk satu baliho. 

Mereka pasti akan putar otak bagaimana baliho tersebut harus terpasang dan menyisakan sedikit uang untuk kebutuhan keluarga. Apalagi ini tahun politik, jarang-  jarang hal tersebut bisa didapat. 

Seperti sebuah proyek yang dilelang tendernya.  Mereka mencari kayu atau tiang penyangga yang  murah demi sedikit menghemat. Akhirnya,  baliho yang dipasang tidak bisa bertahan lama.

 Waktu pencopotan seluruh atribut kampanye oleh pihak KPU belum keluar, baliho sudah copot dengan sendirinya dan menganggu pengguna jalan

Penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) Sembarangan

Mengingat masa kampanye masih  berlangsung lama, sebaiknya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat ulang penempatan alat Peraga Kampanye APK yang telah dipasang para kontestan.  Bukan hanya waktu , sistem, tujuan kampanye yang jadi prioritas, 

Namun tempat-tempat memasang Alat Peraga Kampanye (APK)  harus ditinjau ulang. Misalnya, pada persimpangan jalan yang banyak digunakan masyarakat sebaiknya dihindari. Bagi  konstentan yang memasang baliho atau spanduk, persimpangan adalah tempat yang paling strategis untuk digunakan. 

Hal ini karena yang mereka jual kepada masyarakat bukan karya namun gambar dirinya.  Wajar saja mereka menganggap bahwa "Persimpangan adalah sebuah kantong suara yang menjanjikan ". Namun bagi penguna jalan hal ini sangat berbahaya dan  berdampak pada kecelakaan lalu lintas.  

Bagi pengguna jalan khususnya yang mengendarai mobil dan motor, setiap persimpangan membutuhkan konsentrasi tinggi dalam mengemudi. Ini bisa dilihat pada setiap rambu - rambu lalu lintas yang dipasang.

Ternyata pada persimpangan - persimpangan jalan baik jalan negara, kabupaten dan kecamatan saat ini penuh dengan baliho menutup rambu lalu lintas. Apabila tidak ditindak, maka akan membawa mala petaka bagi rakyat.  Mereka yang seharusnya dilindungi  lewat pemilu, namun malah teraniaya. 

Pada malam hari ketika lampu kendaraan  menyoroti jalanan di persimpangan jalan. Kondisi ini akan memunculkan cahaya silau, karena perpaduan antara lampu kendaraan dengan warna - warni yang ada pada baliho.  

Bagi masyarakat pengguna jalan yang matanya masih dalam keadaan normal tidak menjadi masalah. Lain halnya dengan masyarakat yang matanya alergi cahaya pada malam hari, maka akan menimbulkan tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Bahasa pada Alat Peraga Kampanye (APK) Memunculkan Ambiguitas

Apabila dilihat dari sudut pandang bahasa yang digunakan dalam baliho adalah sama dengan bahasa iklan. Bahasa iklan yang harus bersifat komunikatif. Komunikatif artinya mudah dipahami dalam jarak dan waktu yang singkat. 

Misalnya sebuah iklan mempromosikan suatu barang. Iklan tersebut dipasang di jalan negara. Ukuran iklan disetting sedemikian rupa. Artinya, dari jarak 30 meter dengan pengguna jalan semua informasi tentang barang yang diiklankan harus dipahami dengan sempurna. 

Kemudian bagaimana dengan bahasa yang digunakan pada baliho - baliho konstentan yang beredar di jalan negara? Mereka mencari bahasa yang menyentuh dan tepat sasaran. 

Akan tetapi, setelah dianalisis banyak yang tidak logis.  Setelah melewati analisis yang tajam, mustahil janji- janji yang menempel pada panji -panji politik  bisa ditempati.  

Hal ini juga sebuah fenomena baru berkaitan dengan unsur kebahasaan. Belum lagi tingkat efektifitas bahasa yang digunakan. Bagi mereka bahasa hanya sebagai pengiring, sedangkan gambar adalah fokus utama pada Alat Peraga Kampanye (APK)

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun