Netralitas ASN selalu menjadi topik dan hal baru yang banyak menarik perhatian, terutama pada saat menjelang sampai berakhirnya masa pemilu. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri, berdasarkan kasus yang ada seperti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran netralitas pada Pemilihan Presiden 2024. Selama Pemilu 2024, sebanyak 417 ASN dilaporkan melanggar netralitas.Â
Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti bersalah dan KASN merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada mereka oleh atasannya di masing-masing instansi (KASN, 2024). Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN berada di urutan kedua terbanyak setelah pelanggaran etik oleh para penyelenggara pemilu (Hardiyanto et al., 2024).Â
Ada pun indikator bahwa tindakan tersebut melanggar etika administrasi publik dan berpotensi termasuk dalam tanggung jawab perbuatan melanggar hukum yang disengaja (intentional tort liability).Â
Kronologi Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Kota Medan
Tim sukses pasangan calon nomor urut 03, Ifdhal Kasim bersama anggotanya mendesak Bawaslu untuk mendalami ASN yang melanggar netralitas yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Pengusutan Bawaslu atas pelanggaran tersebut diharapkan dapat memastikan kampanye Pilpres 2024 terlaksana secara adil dan jujur. Sebelumnya sempat beredar video Andy Yudhistira, sebagai seorang Sekretaris PGRI sekaligus Ketua Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan yang menekankan para guru untuk memilih pasangan capres 02.
Dalam rapat persiapan rekrutmen P3K, Andy Yudhistira memberikan instruksi bahwa selama Prabowo tetap berkuasa karena dia adalah Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai putra presiden Jokowi. Adapun beberapa orang yang diidentifikasi oleh Bawaslu Kota Medan terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN adalah: Andi Yudhistira, sebagai pembicara dalam video. Sriyanta, dalam video berada di samping Andi Yudhistira. Ermansyah Lubis, terlihat dalam video dengan pose mengepal tangan. Nardi Pasaribu, sebagai videographer atau yang merekam video. Fennaldy Heryanto dan Lambok Tamba dalam video terlihat pose dua jari (Rahyuni, 2024).
Andy Yudistira dan Sriyanta diberikan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis oleh Inspektorat Kota Medan. Hal ini didasarkan pada PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS, khususnya pasal 3 huruf F Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memperlihatkan kredibilitas, keteladanan perilaku, perkataan serta perbuatan, saat sedang dinas maupun tidak. Sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan teguran lisan karena hanya Andy dan Sriyanta yang dilaporkan.
Analisis Hubungan Netralitas ASN dengan Pelanggaran Etika Administrasi Publik
Netralitas ASN menggambarkan satu diantara prinsip penting terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Perihal tersebut dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni terselenggaranya keputusan dan pengelolaan ASN berlandas atas prinsip netralitas. Prinsip yang dimaksud yaitu bahwasannya netralitas pemilu 2024 sangat penting untuk dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berarti mereka tidak boleh memihak kepada pihak mana pun dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik (Muwahid, 2024). Menurut Hasan et al., (2022) netralitas merupakan jiwa utama ASN yang diwujudkan dalam:
a.Dedikasi, moralitas, dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pelayanan publik;
b.Profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugas;
c.Menghindari pelanggaran konflik kepentingan dalam menjalankan tugas;
d.Pemanfaatan kewenangan, kekuasaan, dan jabatannya secara bertanggung jawab.
Netralitas ASN dan etika administrasi publik memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar etika administrasi publik. ASN yang melanggar netralitas berarti telah melanggar etika administratif. Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang termasuk pelanggaran etika administrasi publik yaitu:
a.Mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu.
b.Menghadiri kampanye politik.
c.Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menguntungkan paslon tertentu.
d.Menggunakan atribut partai politik saat bekerja.
e.Menekan ASN lain untuk memilih paslon tertentu.
ASN yang telah dibuktikan melanggar netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka akan mendapatkan sanksi yang telah ditegaskan salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bentuk sanksinya dibagi menjadi dua yaitu hukuman disiplin sedang dan berat.
Analisis Potensi Intentional Tort Liability terkait Kasus Pelanggaran Netralitas ASN
Tanggung jawab yang ada karena perbuatan melanggar hukum yang disengaja (intentional tort liability) tergugat harus dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian atau mengetahui perbuatan yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk mengatakan suatu tindakan telah melanggar hukum. Jika terdapat unsur yang tidak terpenuhi, tuduhan tindakan melanggar hukum menjadi tidak berdasar dan tidak terbukti. Unsur-unsur tersebut adalah:
1.Harus ada perbuatan; Perbuatan pelaku membuka peluang terjadinya perbuatan melanggar hukum. Perbuatan di atas dapat diartikan sebagai melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
2.Harus terjadi kesalahan; Pasal 1365 KUH Perdata yang memuat syarat kesalahan menegaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya hanya sepanjang ia mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
3.Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian; Suatu perbuatan melanggar hukum juga harus mempunyai hubungan sebab akibat, atau hubungan sebab akibat antara perbuatan itu dengan kerugiannya. Bahwa suatu perbuatan telah menimbulkan kerugian. Kerugian akibat perbuatan tersebut tidak akan terjadi apabila tidak dilakukan.
4.Harus terjadi kerugian; Gugatan yang diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tidak dapat dilakukan kecuali jika korban telah mengalami kerugian. Hanya kerugian material yang diakui dalam kasus wanprestasi, namun kerugian akibat perbuatan melanggar hukum juga diakui, bersama dengan kerugian non-material yang bernilai moneter (Nabilla et al., 2019).
Perbuatan ASN Kota Medan telah memenuhi unsur-unsur intentional tort liability, yaitu:
a. Disengaja: Andi Yudhistira dan 5 ASN lainnya sengaja melakukan perbuatan yaitu membuat dan membagikan video di media sosial yang mendukung salah satu calon presiden pada Pilpres 2024.
b. Perbuatan Melanggar Hukum: Perbuatan Andi Yudhistira bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik praktis.
c. Kerugian: perbuatan atau tindakan mereka dapat mengganggu masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, mengganggu terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, serta mencoreng persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN.
d. Hubungan Sebab Akibat: Kerugian tersebut disebabkan langsung oleh perbuatan Andi Yudhistira.
Apabila ASN terbukti melanggar komitmen netralitasnya dengan maksud merugikan pihak lain, maka dapat terjadi intentional tort liability terkait pelanggaran tersebut. Apabila ASN terbukti melanggar intentional tort liability, maka konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi akan bergantung pada beratnya pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Oleh:
1. Mukhlisatun Ifah Afiari, 2216041041, Universitas Lampung
2. Natalia Sutanti, 2216041052, Universitas Lampung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H