Mohon tunggu...
Mukhlisatun Ifah Afiari
Mukhlisatun Ifah Afiari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Intentional Tort Liability? Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Kota Medan dalam Pemilihan Presiden 2024

16 April 2024   20:07 Diperbarui: 16 April 2024   20:26 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c.Menghindari pelanggaran konflik kepentingan dalam menjalankan tugas;

d.Pemanfaatan kewenangan, kekuasaan, dan jabatannya secara bertanggung jawab.

Netralitas ASN dan etika administrasi publik memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar etika administrasi publik. ASN yang melanggar netralitas berarti telah melanggar etika administratif. Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang termasuk pelanggaran etika administrasi publik yaitu:

a.Mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu.

b.Menghadiri kampanye politik.

c.Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menguntungkan paslon tertentu.

d.Menggunakan atribut partai politik saat bekerja.

e.Menekan ASN lain untuk memilih paslon tertentu.

ASN yang telah dibuktikan melanggar netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka akan mendapatkan sanksi yang telah ditegaskan salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bentuk sanksinya dibagi menjadi dua yaitu hukuman disiplin sedang dan berat.

Analisis Potensi Intentional Tort Liability terkait Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Tanggung jawab yang ada karena perbuatan melanggar hukum yang disengaja (intentional tort liability) tergugat harus dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian atau mengetahui perbuatan yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun