Terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk mengatakan suatu tindakan telah melanggar hukum. Jika terdapat unsur yang tidak terpenuhi, tuduhan tindakan melanggar hukum menjadi tidak berdasar dan tidak terbukti. Unsur-unsur tersebut adalah:
1.Harus ada perbuatan; Perbuatan pelaku membuka peluang terjadinya perbuatan melanggar hukum. Perbuatan di atas dapat diartikan sebagai melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
2.Harus terjadi kesalahan; Pasal 1365 KUH Perdata yang memuat syarat kesalahan menegaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya hanya sepanjang ia mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
3.Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian; Suatu perbuatan melanggar hukum juga harus mempunyai hubungan sebab akibat, atau hubungan sebab akibat antara perbuatan itu dengan kerugiannya. Bahwa suatu perbuatan telah menimbulkan kerugian. Kerugian akibat perbuatan tersebut tidak akan terjadi apabila tidak dilakukan.
4.Harus terjadi kerugian; Gugatan yang diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tidak dapat dilakukan kecuali jika korban telah mengalami kerugian. Hanya kerugian material yang diakui dalam kasus wanprestasi, namun kerugian akibat perbuatan melanggar hukum juga diakui, bersama dengan kerugian non-material yang bernilai moneter (Nabilla et al., 2019).
Perbuatan ASN Kota Medan telah memenuhi unsur-unsur intentional tort liability, yaitu:
a. Disengaja: Andi Yudhistira dan 5 ASN lainnya sengaja melakukan perbuatan yaitu membuat dan membagikan video di media sosial yang mendukung salah satu calon presiden pada Pilpres 2024.
b. Perbuatan Melanggar Hukum: Perbuatan Andi Yudhistira bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik praktis.
c. Kerugian: perbuatan atau tindakan mereka dapat mengganggu masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, mengganggu terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, serta mencoreng persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN.
d. Hubungan Sebab Akibat: Kerugian tersebut disebabkan langsung oleh perbuatan Andi Yudhistira.
Apabila ASN terbukti melanggar komitmen netralitasnya dengan maksud merugikan pihak lain, maka dapat terjadi intentional tort liability terkait pelanggaran tersebut. Apabila ASN terbukti melanggar intentional tort liability, maka konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi akan bergantung pada beratnya pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta peraturan perundang-undangan terkait.