By
Mujiburrahman Al-Markazy
Menikah adalah separuh agama. Bukan karena pernikahannya tapi konsekuensi dari pernikahan itu akan mengharuskan menunaikan kewajiban lain yang tidak bisa tertunaikan tanpa melalui jalan ibadah yang satu ini. Bukannya penulis sok tahu dengan perkara pernikahan karena penulis sendiri belum menunaikannya.
Hal yang memicu penulis adalah diskusi singkat antara jamaah masjid dengan penulis antara jedah waktu magrib-isya hari tadi. Penulis berpendapat share dan saling memberi peringatan kebaikan tidak harus melakukannya terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin poligami. Satu sunnah Nabi ini sering di salah artikan oleh kebanyakan wanita dan salah dimplementasikan oleh kaum Adam. Berikut ini penulis tuang dalam tiga plus satu aspek.
1. Kemauan tanpa Ilmu
Kebanyakan kaum Adam sangat berhasrat untuk berpoligami tanpa memperhatikan aspek Ilmu yang berhubungan dengan satu sunnah ini. Sesuatu itu akan fatal jika dilaksanakan tanpa Ilmu. Seperti perkataan Imam Syafi'i, "Man arada dun-ya fa'alaihi bil 'ilmi. Waman aradal akhirat fa'alaihi bil 'ilmi. Waman arada huma fa'alaihi bil 'ilmi."
"Siapa yang menghendaki dunia maka hendaklah ia memiliki ilmunya. Siapa yang menghendaki akhirat maka hendaknya ia memiliki ilmunya. Barangsiapa yang menghendaki mendapatkan keduanya maka hendaklah ia menguasai ilmunya."
Jelas, membutuhkan ilmu yang benar sebelum melaksanakan suatu ibadah atau sunnah tertentu, apalagi sunnah yang berhubungan dengan separuh agama itu. Jika benar ia telah menunaikan separuh agama. Namun sebaliknya, jika salah dalam mempraktekkannya karena kecerobohan tanpa Ilmu adalah bisa merusak separuh agamanya.
Kenapa bisa? Yah, karena di dalamnya akan banyak dusta dan pengabaian hak istri dan orang tua plus semua mertua. Kehidupan hanya seperti main kucing-kucingan tanpa bisa menikmati kehidupan yang di dambakan sebelumnya.
Sebaliknya jika poligami dilakukan secara matang dan sesuai dengan porsi syariat berdasarkan ilmu dan kedalaman hikmah. Bisa saling membantu dalam urusan agama dari istri yang satu dan lainnya. Setiap istri akan mendapatkan bonus khusus dari amalan yang dilakukan oleh sang suami.Â