Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Permusyawaratan Desa: Struktur, Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya

26 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

Gubahan: Mujibur Rahman 

A. Pengertian Badan permusyawaratan desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat desa di Indonesia. BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, terutama dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta ikut serta dalam penyusunan peraturan desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat desa dan terdiri dari perwakilan berbagai kelompok di desa, seperti tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda.

   

B. Tugas dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

1. Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

BPD berperan dalam merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa dan mengatur kehidupan masyarakat desa.

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

BPD bertugas menampung aspirasi, usulan, dan keluhan masyarakat desa. Mereka kemudian menyalurkan aspirasi ini kepada pemerintah desa dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja kepala desa. Mereka memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Memberikan Pertimbangan dan Saran

BPD memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada kepala desa dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada masyarakat desa, seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

5. Melakukan Evaluasi dan Monitoring

BPD melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa serta penggunaan anggaran desa untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana.

6. Mengadakan Musyawarah Desa

BPD bertugas mengadakan musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting, seperti pemilihan kepala desa atau penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

7. Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Desa

BPD harus bekerja sama dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mendukung pembangunan desa.

8. Menggali dan Mengembangkan Potensi Desa

BPD bersama pemerintah desa juga bertanggung jawab dalam menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab BPD sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kehendak serta kepentingan masyarakat desa.

C. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1. Ketua BPD 

   a. Memimpin seluruh kegiatan BPD.

   b.  Bertanggung jawab atas jalannya rapat-rapat dan proses pengambilan keputusan di BPD.

   c . Menyusun agenda rapat dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Wakil Ketua BPD

   a. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya.

   b.  Menggantikan peran ketua jika ketua berhalangan hadir.

3. Sekretaris BPD

   a. Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi seluruh kegiatan BPD.

   b.  Mencatat hasil rapat dan membuat laporan tahunan tentang kegiatan BPD.

4. Anggota BPD

   a. Anggota adalah perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat desa (misalnya, perwakilan dari tiap dusun, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan pemuda).

   b. Anggota BPD bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa dan ikut serta dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan.

Struktur BPD ini bisa bervariasi tergantung pada besar kecilnya desa dan peraturan daerah yang berlaku. Di beberapa daerah, ada pula tambahan posisi seperti bendahara atau komisi-komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun