Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Permusyawaratan Desa: Struktur, Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya

26 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

   b.  Mencatat hasil rapat dan membuat laporan tahunan tentang kegiatan BPD.

4. Anggota BPD

   a. Anggota adalah perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat desa (misalnya, perwakilan dari tiap dusun, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan pemuda).

   b. Anggota BPD bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa dan ikut serta dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan.

Struktur BPD ini bisa bervariasi tergantung pada besar kecilnya desa dan peraturan daerah yang berlaku. Di beberapa daerah, ada pula tambahan posisi seperti bendahara atau komisi-komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun