b.  Mencatat hasil rapat dan membuat laporan tahunan tentang kegiatan BPD.
4. Anggota BPD
  a. Anggota adalah perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat desa (misalnya, perwakilan dari tiap dusun, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan pemuda).
  b. Anggota BPD bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa dan ikut serta dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan.
Struktur BPD ini bisa bervariasi tergantung pada besar kecilnya desa dan peraturan daerah yang berlaku. Di beberapa daerah, ada pula tambahan posisi seperti bendahara atau komisi-komisi khusus yang dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H