Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Permusyawaratan Desa: Struktur, Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya

26 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:54 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

Tugas dan tanggung jawab BPD sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kehendak serta kepentingan masyarakat desa.

C. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1. Ketua BPD 

   a. Memimpin seluruh kegiatan BPD.

   b.  Bertanggung jawab atas jalannya rapat-rapat dan proses pengambilan keputusan di BPD.

   c . Menyusun agenda rapat dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Wakil Ketua BPD

   a. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya.

   b.  Menggantikan peran ketua jika ketua berhalangan hadir.

3. Sekretaris BPD

   a. Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi seluruh kegiatan BPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun