Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Permusyawaratan Desa: Struktur, Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya

26 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:54 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja kepala desa. Mereka memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Memberikan Pertimbangan dan Saran

BPD memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada kepala desa dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada masyarakat desa, seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

5. Melakukan Evaluasi dan Monitoring

BPD melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa serta penggunaan anggaran desa untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana.

6. Mengadakan Musyawarah Desa

BPD bertugas mengadakan musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting, seperti pemilihan kepala desa atau penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

7. Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Desa

BPD harus bekerja sama dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mendukung pembangunan desa.

8. Menggali dan Mengembangkan Potensi Desa

BPD bersama pemerintah desa juga bertanggung jawab dalam menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun