BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja kepala desa. Mereka memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Memberikan Pertimbangan dan Saran
BPD memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada kepala desa dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada masyarakat desa, seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
5. Melakukan Evaluasi dan Monitoring
BPD melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa serta penggunaan anggaran desa untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana.
6. Mengadakan Musyawarah Desa
BPD bertugas mengadakan musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting, seperti pemilihan kepala desa atau penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
7. Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Desa
BPD harus bekerja sama dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mendukung pembangunan desa.
8. Menggali dan Mengembangkan Potensi Desa
BPD bersama pemerintah desa juga bertanggung jawab dalam menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.