Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Macam-Macam Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah

21 Juli 2024   00:13 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:21 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lembaga keuangan syariah, terdapat beberapa akad syariah yang berbeda, termasuk akad wadiah, akad mudarabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad ijarah, akad syirkah, akad hiwalah, akad rahn, akad qardh, akad wakalah, dan akad kafalah.

1. Akad wadiah

Menurut KBBI, adalah penitipan barang yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah menginginkannya. Secara terminologi, akad wadiah merupakan penitipan barang tanpa adanya upah. Terdapat dua prinsip dalam akad wadiah

a. wadiah dhamanah, di mana bank bertanggung jawab atas barang yang dititipkan dan boleh memanfaatkannya

b. wadiah amanah, di mana bank tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.

2. Akad mudarabah adalah kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai              pengelola (bank). Dalam akad ini, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, namun kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak bank.

Menurut laman OJK, ada dua prinsip mudarabah yang dikenal, yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah. 

a. mudarabah mutlaqah

bank memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan dana yang dihimpun tanpa batasan, sedangkan nasabah tidak memberikan persyaratan khusus. Contoh pengembangannya adalah produk tabungan dan deposito.

b. mudarabah muqayyadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun