Dari berita resmi bulan Desember 2019
Setoran Pajak Negara Tekor
Ada tabel
Kinerja Penerimaan Perpajakan
- Periode
- Target
- Realisasi
- Persentase
Tahun 2015
Target Rp 1.489,25 Triliun
Realisasi Rp 1.240,42 Triliun
Persentase 83,29%
Tahun 2016
Target 1.539,19 Triliun
Realisasi Rp 1.284,97 Triliun
Persentase 84,48%
Tahun 2017
Target 1.472,71 Triliun
Realisasi 1.343,53 Triliun
Persentase 91,23%
Tahun 2018
Target 1.618,09 Triliun
Realisasi 1.518,79 Triliun
Persentase 93,86%
Tahun 2019
Target 1.786,38 Triliun
Realisasi 1.545,3 Triliun
Persentase 86,5%
Performa penerimaan perpajakan ini membuat Pemerintah terpaksa memperlebar defisit anggaran.
(Tulisan di atas sebagian cuplikan berita tersebut)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Pajak tentu yang memantau semua penerimaan pajak negara Indonesia.
Menurut saya pantas penerimaan pajak negara tekor.
Saya lapor pajak tidak sesuai saja kurang ditanggapi oleh KPP Kantor Pelayanan Pajak B Bandung.
Saya sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
PT M sah secara Akte PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Kemenkumham tgl 13 Mei 2015.
Tanggal 31 Maret 2018 saya sudah kurang aktif di PT M karena ada ketidak cocokkan dengan Direktur Utama Ibu I.
Tapi secara Akte PT saya masih sah sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
Saya tidak cocok dengan Direktur Utama Ibu I karena saya bersama Ibu I mengelola bersama PT M.
PT M dari 2015 s/d 2018 sangat sukses, income hampir mendekati Rp 5 milyar, tapi Ibu I menyatakan PT M rugi.
Saya minta data keuangan PT M kalau benar rugi, ruginya di mana?
Tapi Ibu I tidak memberikan data-data keuangan PT M kepada saya.
Inilah yang membuat saya tidak percaya kepada Ibu I, sehingga per 31 Maret 2018 saya tidak aktif di PT M.
Bulan Januari 2019 saya menemui Staff Bp R di KPP B Bandung.
Saya melaporkan ketidak sesuaian laporan pajak PT M yang dilaporkan Direktur Utama PT M yaitu Ibu I ke KPP B Bandung.
Bp R KPP B sudah memanggil Direktur Utama PT M Ibu I.
Ibu I pun sesudah bertemu Bp R mengakui ada kekeliruan laporan pajak.
Saya sudah minta agar Bp R KPP B untuk membuka data 2 rekening koran PT M di BCA yaitu
No rekening 23358711xx
Atas nama PT M
dan
No rekening 23301811xx
Atas nama PT M
Karena dari 2 rekening koran BCA tersebut benar-benar real penerimaan income PT M.
Karena tidak ada tindak lanjut, tgl 12 Desember 2019 saya membuat Laporan di Aplikasi LAPOR
Ini isinya:
"Kekecewaan atas Pelayanan KPP B Bandung"
Saya sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT M.
NPWP PT M 7323350624280xx
Pada bulan Januari 2019 saya ke KPP B Bandung menemui Staff Bp R.
Saya mencocokkan Laporan Pajak PT M yang dibuat oleh Direktur Utama Ibu I.
Ternyata laporan pajak tersebut keliru.
Yang dilaporkan beda dengan jumlah income sebenarnya.
Saya meminta Bp R untuk membuka data di 2 rekening koran BCA PT M yaitu :
No rekening 23358711xx
dan
No rekening 23301811xx
dari 13 Mei 2015 s/d 31 Maret 2018
untuk mengetahui benar jumlah income yang sebenarnya.
Saya juga sudah memberikan data-data income tahun
2015
2016
2017
2018
kepada Bp R, yang sangat berbeda laporan pajaknya dengan yang dilaporkan Ibu I Direktur Utama PT M.
Juga saya sudah meminta Bp R untuk mengklarifikasi kenapa data saya dengan data Ibu I beda sekali?
Saya juga meminta hasil pertemuan Bp R dengan Ibu I.
Tapi aneh
Sejak saat itu, Bp R tidak pernah memberi kabar perkembangan laporan pajak tersebut kepada saya.
Mengapa terkesan dibiarkan ?
Mohon tanggapannya
Terima kasih
Hormat saya,
Muji
0811235938
Tgl 13 Desember 2019
Pengelola LAPOR (Admin Pusat)
Laporan dilempar ke
Kementerian Keuangan
Tgl 13 Desember 2019
Laporan didisposisikan ke
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
oleh
Kementerian Keuangan
Tgl 16 Desember 2019
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjawab
Yth Sdr Muji
Terima kasih telah menghubungi Kementerian Keuangan
Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara alami terhadap pelayanan dalam pemenuhan imbauan di KPP B Bandung dengan ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat memberikan solusi secara langsung atas permasalahan tersebut.
Kami akan berkoordinasi dengan KPP B Bandung agar dilakukan mediasi untuk mendapatkan solusi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian disampaikan
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Hormat kami
Kementerian Keuangan
Tgl 16 Desember 2019
Laporan diteruskan ke
KPP B Bandung
oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Tgl 23 Desember 2019
KPP B Bandung menjawab
Yth Sdr Muji
Sehubungan dengan Laporan Saudara melalui Aplikasi LAPOR tanggal 12 Desember 2019 yang diterima di KPP B pada tanggal 16 Desember 2019 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ikhtisar Pengaduan :
a. Pelapor menyampaikan kekecewaan atas pelayanan KPP B Bandung yang dianggap tidak menindak-lanjuti laporannya pada bulan Januari 2019.
b. Pada bulan Januari 2019, Pelapor mengklarifikasi data laporan pajak PT M dan diterima oleh Bp R KPP B Bandung.
c. Pelapor menyampaikan bahwa laporan PT M yang disampaikan ke KPP B berbeda dengan data keuangan yang sebenarnya.
Untuk itu Pelapor menyampaikan data keuangan PT M tahun 2015 sampai dengan 2018.
d. Pelapor meminta untuk meneliti dua Rekening Koran BCA PT M.
2. Atas Wajib Pajak PT M telah dilakukan klarifikasi data melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) tanggal 24 Januari 2019.
3. Atas surat tersebut di atas Wajib Pajak telah melakukan penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak PPh terutang.
4. Atas permintaan saudara dalam hal membuka data rekening wajib pajak akan ditindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan / informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi disertai bukti pendukung dapat menghubungi :
Bp G
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Telepon 022 xxxxxxx
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
KPP B Bandung
Inilah jawaban dari KPP B Bandung kepada saya.
Sejak jawaban ini tetap KPP B Bandung tidak ada info kepada saya untuk mencocokkan laporan pajak PT M dari tahun 2015 sampai dengan terakhir.
Karena tidak ada tindak lanjut atas laporan saya
Maka bulan April 2020 saya menggugat Ibu I sebagai Tergugat dan KPP B sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung.
Di poin-poin penting gugatan ini saya menerangkan :
- Ada beberapa setoran komisi PT M yang disetor ke rekening bank pribadi Komisaris Bp A (suami Ibu I) di bank Permata no rekening 909278xxx jumlahnya hampir Rp 400 juta.
- Bulan Januari 2019 saya ke Kantor Pelayanan Pajak KPP B Bandung untuk mencocokkan untung rugi PT M.
Nomer NPWP PT M 732335062428xxx.
Ternyata laporan pajak PT M yang dilaporkan Ibu I ke KPP B beda sekali dengan data yang ada di saya.
Laporan omzet income beda jauh.
Dilaporkan beda jauh dengan data jumlah income di saya.
Padahal dengan jelas ada tulisan Pernyataan baku di laporan pajak tersebut :
Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
- Pada Buku
"Hukum Pajak"
Penulis Adrian Sutedi SH MH
Tahun 2011
Cetakan ketiga tahun 2016
Ada tertulis :
Perilaku wajib pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P Herber yaitu
Tax Evasion
Tax Evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang.
Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income), di satu pihak dan/atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak.
- Pada buku
"Pajak Menjawab !
Kupas Tuntas Persoalan Pajak di Indonesia"
Tahun 2019
Penulis
Agus Susanto Lihin
dan
Hendra Wijana
Ini cuplikannya :
Penggunaan Rekening Pribadi untuk Transaksi Perusahaan
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan apabila saya mencantumkan rekening pribadi saya untuk kegiatan usaha Perusahaan PT ?
Mohon penjelasannya
Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih
Salam,
Sofi
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.
Pada prinsipnya, PT Perusahaan Terbatas merupakan Badan Hukum yang wujud atau etintasnya terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham.
Jadi, terdapat pemisahan kekayaan antara PT dengan pemilik atau pemegang saham.
Mengenai pembuatan rekening bank perusahaan atas nama pribadi secara Komersial dan Fiskal, menurut pendapat kami sebaiknya dihindarkan agar dapat dipisahkan antara penerimaan dan pengeluaran untuk kepentingan perusahaan dan kepentingan pribadi.
Karena dalam praktiknya, apabila terjadi pemeriksaan pajak, auditor biasanya menjadikan rekening koran sebagai media untuk menelusuri hal-hal terkait dengan pengujian arus uang dan arus barang sehingga dapat mendeteksi transaksi bisnis perusahaan maupun transaksi pribadi pemilik perusahaan dan biasa berdampak pada permintaan sekaligus rekening koran yang dimiliki perusahaan dan pemilik perusahaan / pemegang saham / direksi.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dengan cuplikan buku ini saya mempertanyakan Ibu I yang menyetorkan income PT M ke rekening bank pribadi Ibu I dan setor ke rekening bank pribadi Komisaris Bp A tanpa ada persetujuan dan pemberitahuan kepada saya.
Inilah poin-poin penting Gugatan Perdata saya terhadap Ibu I sebagai Tergugat dan KPP B Bandung sebagai Turut Tergugat.
Tapi tetap saja KPP B Bandung tidak membuka data 2 rekening BCA PT M dan rekening bank Permata pribadi Bp A.
Pantas penerimaan pajak negara tekor, saya lapor pajak tidak sesuai saja kurang ditanggapi.
Salam hormat saya untuk Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H