Inilah jawaban dari KPP B Bandung kepada saya.
Sejak jawaban ini tetap KPP B Bandung tidak ada info kepada saya untuk mencocokkan laporan pajak PT M dari tahun 2015 sampai dengan terakhir.
Karena tidak ada tindak lanjut atas laporan saya
Maka bulan April 2020 saya menggugat Ibu I sebagai Tergugat dan KPP B sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung.
Di poin-poin penting gugatan ini saya menerangkan :
- Ada beberapa setoran komisi PT M yang disetor ke rekening bank pribadi Komisaris Bp A (suami Ibu I) di bank Permata no rekening 909278xxx jumlahnya hampir Rp 400 juta.
- Bulan Januari 2019 saya ke Kantor Pelayanan Pajak KPP B Bandung untuk mencocokkan untung rugi PT M.
Nomer NPWP PT M 732335062428xxx.
Ternyata laporan pajak PT M yang dilaporkan Ibu I ke KPP B beda sekali dengan data yang ada di saya.
Laporan omzet income beda jauh.
Dilaporkan beda jauh dengan data jumlah income di saya.
Padahal dengan jelas ada tulisan Pernyataan baku di laporan pajak tersebut :
Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
- Pada Buku
"Hukum Pajak"
Penulis Adrian Sutedi SH MH
Tahun 2011
Cetakan ketiga tahun 2016
Ada tertulis :
Perilaku wajib pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P Herber yaitu
Tax Evasion
Tax Evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang.
Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income), di satu pihak dan/atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak.
- Pada buku
"Pajak Menjawab !
Kupas Tuntas Persoalan Pajak di Indonesia"
Tahun 2019
Penulis
Agus Susanto Lihin
dan
Hendra Wijana
Ini cuplikannya :
Penggunaan Rekening Pribadi untuk Transaksi Perusahaan
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan apabila saya mencantumkan rekening pribadi saya untuk kegiatan usaha Perusahaan PT ?
Mohon penjelasannya
Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih
Salam,
Sofi
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.
Pada prinsipnya, PT Perusahaan Terbatas merupakan Badan Hukum yang wujud atau etintasnya terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham.
Jadi, terdapat pemisahan kekayaan antara PT dengan pemilik atau pemegang saham.